Disdik Larang Guru Jadi Perangkat Desa

54.583 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas menegaskan jika guru tidak boleh menjalankan dua profesi sekaligus.”Itu tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan, sebab saat ini kita saja kekurangan guru,” Kata Kepala Disdik Kabupaten Musi Rawas, Sukamto didampingi Sekertaris Disdik, Irwan Evendi saat dibincangi Buanaindonesia.co.id, Selasa (30/5).

Menurutnya oknum guru honorer yang menjabat sebagai Sekertaris Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas itu harus mengambil sikap. “Oknum guru itu harus mengambil sikap mau menjadi guru atau sertaris desa,”tegasnya.

Advertisement

Namun jika memang kondisi di sekolah tersebut tidak ada guru dan bsetatus darurat maka hal itu boleh-boleh saja akan tetapi tidak boleh dalam waktu yang lama. “Ya kalau memang dalam keadaan mendesak dan darurat maka itu boleh.Akan tetapi saya kira untuk di kecamatan sukakarya sendiri tidak begitu mendesak,” Cetusnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Dan Desa (DPMD),Kabupaten Musi Rawas,Mifta Joni melalui Kabid pemerintah desa,Rian Pratama saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya mengatakan jika hal itu di bolehkan selagi mendapatkan izin dari instansi masing-masing. “Ya kalu kita berpedoman dengan peraturan daerah ( Perda ) 2016 nomor 11 tentang pengangkatan dan pemberentian kepala desa maka itu kita kembalikan ke instansi masing-masing.Sebab perda yang ada hanya mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS),”Jelasnya.

Namun, menganjurkan jika sekdes yang sekaligus merangkap sebagai guru honorer itu mengambil sikap. “Saya kira harus memilih salah satu agar ia fokus dalam bekerja,” ucapnya.

Ar salah seorang warga Desa Cipodadi menganjurkan agar sekdes itu meninggalkan jabatanya sebagai seorang guru. “Kalu merangkap dua jabatan, takutnya gak fokus.Jadi menurut saya ia harus berenti,”tutupnya.

Bagaimana Menurut Anda?