BUANAINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS – Meski telah melakukan rekrutmen tenaga kerja, PT Ade Pas selaku sub kotraktor PT Pertamina EP hingga saat ini belum melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Musi Rawas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinakertrans, H Burlian melalui Sekertaris Disakertrans,Yapan Selamat saat dibincangi Buanaindonesia.co.id Selasa 30 Mei 2017.
“Hingga saat ini kita belum menerima laporan dari PT Ade Pas.Kita hanya mendapatkan surat permohonan peminjaman gedung untuk melaksanakan tes,”Kata Yapan.
Menurutnya PT Ade Pas tidak menaati peraturan daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas No 2 Tahun 2016. “Mereka (Red PT Ades Pas) memang melanggar perda.Kan disana sudah jelas aturan mainya,”jelasnya.
PT Ade Pas sendiri bisa diberikan sangsi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, pembatasa kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pesetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara atau seluruh produksi dan pencabutan izin. “PT Ade Pas memang melanggar perda ketenagakerjaan Kabupaten Musi Rawas.Namun kita kita tidak bisa menindaknya,sebab yang berhak itu adalah pengawas provinsi,”tegasnya.
Ditempat berbeda Anik Wijayanti ,Kordinator wilyah (Korwil) pengawas megatakan jika pihaknya juga belum tau jika ada aktifitas PT Ade Pas di SKG Musi Barat. “Saya baru tau dari rekan-rekan media kalu ada PT Ade Pas mau oprasi. Sejauh ini kita belum ada laporan dari mereka,”Kata Anik.
Ia mengatakan jika akan melakukan kordiasi dengan PT Pertamina EP untuk membahas masalah tersebut. “Kita akan kordinasikan dengan PT Pertamina selaku PT induknya.Kita akan minta keterangan dari mereka,”Jelasnya.
Saat disinggung mengenai sangsi yang akan diberikan ia belum bisa memutuskan.”Untuk sangsi kita lihat dulu sejauh mana pelanggaran yang mereka lakukan,”ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan PT Ade As belum bisa dikonfirmasi untuk mengaklrifikasi permasalahan ini.










