BUANAINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS – Apes sudah nasib Rusmala (34) warga Desa Marga Baru, Sp3 Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas yang merupakan Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang nekat mengedarkan narkoba bersama suaminya Laika (DPO) dan terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi usai di diciduk aparat kepolisian satnarkoba polres Musi Rawas. Di kediamannya, Rabu (6/6/2017) pukul 12.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dirumahnya berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada suami istri menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Lakitan. Setelah dilakukan lidik kebenaran dan keberadaan tersangka. Maka dilakukan pengerebekan terhadap Rusmala dan suaminya. Namun saat digerebek suaminya tersangka tidak berada dirumah.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan berhasil menemukan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam kotak bedak yang dipetakan di atas TV. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan dua belas bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.50 gram, tiga buah plastik klip kosong, tiga buah pirek kaca dan satu buah kotak bedak.
“Saat dilakukan intrograsi bahwa sabu tersebut adalah milik suaminya, dan ia mengakui bahwa tugasnya melayani atau menjual sabu milik suaminya. Sementara untuk suami tersangka masih dalam pengejaran pihaknya.”










