BUANAINDONESIA.CO.ID, MURATARA – Hanya gara-gara melakukan pencurian satu buah perahu, Muhamad Iqbal (33) warga Dsn 2 Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara harus berurusan dengan polisi dan merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Karang Dapo, Selasa (11/9/2017) pukul 17.30 WIB.
Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Yani Iskandar membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat), dengan korban Sukrin (44) warga Dusun 2 Desa Karang dapo kecamatan, Kabupaten Muratara. Yang mana korban telah kehilangan satu unit perahu yang berada di Aliran Sungai Rawas. Setelah itu korban mendapat info bahwa perahu yang hilang berada di belakang rumah tersangka. Usai mendapat kan informasi tersebut korban melapor ke Polsek Karang Dapo, dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B-30 / IX/ 2017/ Ss/Res.mura/ Sek.dapo tgl 11 September 2017.
Dan usai mendapat laporan korban polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian langsung digiring ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.1 juta.
“Kini pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolsek, namun memang ada insiden lain yakni kakak ipar pelaku melakukan Pengerusakan terhadap pagar rumah kades rantau kadam, diduga tidak senang karena adik iparnya ditangkap atas kasus curat.”
Pasca pelaku ditangkap kakak ipar pelaku melakukan Pengerusakan terhadap pagar rumah kades Rantau Kadam, dengan menggunakan mobil taft hiline. Kakak ipar pelaku melakukan Pengerusakan pagar rumah kades tersebut dikarenakan kurang senang dengan kades yang mendukung pelapor atau korban dibanding warganya sendiri.








