BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA – Pemerinah kecamatan Lais didampingi kapolsek Lais, Kabag Ops Polres Muba, Paur Subag bin Ops, kasat Shabara, kanit Pidum, bagian intel kodim Sekayu, Danramil Sekayu dan sejumlah anggota TNI dan anggota Polres Muba, selasa (20/2/18) meninjau lokasi pemasangan jalur pipa Kaji – Pengabuan milik PT Medco Energi yang berlokasi di desa Petaling Kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin, yang diportal warga.
Tiga orang warga yakni Rian Hidayat alias Ujang, Sumarni dan Burhan yang berdomisili di desa Petaling kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memortal akses jalur pipa Kaji – Pengabuan kilometer 15 milik PT Medco Energi. Pemortalan tersebut menurut mereka sebagai upaya dalam menuntut ganti rugi lahan yang mana lahan mereka belum diganti rugi.
“Kami menuntut ganti rugi lahan yang dilalui jalur pipa milik PT Medco,” ujar Sumarni.
Menurut Sekretaris Kecamatan Lais Marsofi SKM MM mengatakan, mereka menuntut ganti rugi lahan mereka, “tahun 1997 sudah ada ganti rugi, namun menurut mereka tidak ada dalam daftar ganti rugi,” jelasnya.
Hasil kesepakatan, mereka telah membongkar portal yang ada, namun sebelum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga yang bersangkutan, maka pihak Medco tidak diperkenankan beroperasi, imbuhnya.
Sementara, menurut Kapolsek Lais AKP Edi Siregar, mengharapkan Permasalahan ini segera diselesaikan oleh kedua belah pihak secepatnya. “Setelah kita croschek lokasi dan berusaha bernegosiasi dengan mereka, maka portal langsung dibongkar, untuk penyelesaian lebih lanjut kemungkinan akan ada pertemuan berikutnya,” ungkap AKP Edi Siregar.








