BUANAINDONESIA.CO.D, MUBA- Polisi akhirnya menggulung Harianto alias Atok warga Rt 02 Rw 03 kelurahan Sungai Lilin kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin (Muba), salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan di ruko milik Firdaus warga Rt 02 Rw 02 kelurahan Sungai Lilin kecamatan Sungai Lilin, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian 6 unit laptop berbagai merk senilai Rp. 24.000.000.
Penangkapan terhadap Atok, berdasarkan laporan polisi, nomor : Pol.LP/B-40 /III/2018/SUMSEL/MUBA/SEKSLL Tanggal 19 Maret 2018.
Kapolres Muba Melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zulfikar mengatakan, berdasarkan keterangan saksi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Harianto alias Atok. Dari keterangan saksi kemudian tim Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil disita barang bukti berupa laptop merk asus 2 unit, lenovo 1 unit, laptop acer 1 unit.
Menurut pengakuan Atok dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian bersama dengan Kabul (DPO) dengan cara membobol jendela ruko milik korban.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sungai Lilin Beserta Barang Bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya, (21/3/18).








