Pengedar Sabu Ditangkap di Losmen, 12 Paket Siap Edar Gagal Beredar

357 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID OKUS– Berawal dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah losmen, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan bergerak cepat. Hasilnya, seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan bersama belasan paket narkotika yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Losmen Sumur Putri, Jalan Jaksa Batu Belang, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua. Tersangka berinisial AA (27), warga setempat, tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan.

Advertisement

Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, S.H., bersama KBO dan personel Unit Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan informasi tersebut benar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong depan celana tersangka.

Dari hasil penimbangan awal, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 3,95 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp125.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Di hadapan penyidik, AA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Sinergi seperti inilah yang akan terus kami perkuat untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, partisipasi warga menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bagaimana Menurut Anda?