Bawaslu Banyuasin Minta PTPS Yang Terikrut Orang Yang Mumpuni

26.801 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Untuk mempermudah proses penghitungan dan pemungutan suara, Pileg dan Pilpres 17 April 2019 mendatang, Bawaslu Banyuasin melakukan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, PTPS berdasarkan NOMOR : 14/BAWASLU-PROV.SS.01/HM.00.01/II/2019 TENTANG PEMBENTUKAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) SE – KABUPATEN BANYUASIN .

Dari Pembentukan itu, Iswadi. Divisi organisasi dan SDM Bawaslu Banyuasin. meminta kepada Panwascam untuk merekrut orang-orang yang mumpuni agar mudah dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan.

Advertisement

“Pengawas TPS akan dibentuk oleh Bawaslu Banyuasin, kami meminta kepada KPU untuk merekrut orang-orang yang memang mempunyai SDM agar agar tingkat kesalahaan saat di proses penghitungan tidak besar karena yang bekerja mempunyai nalar dan intelektual. “Dikatakan, Iswadi, Divisi Organisasi SDM.Bawaslu Banyuasin, saat di bincangi, Rabu. 6/02/19.

Ditegaskannya, Fungsi dari PTPS tingkat Desa dan kelurahan tersebut berfungsi sebagai pembantu PPL saat proses pemungutan dan penghitungan suara 17 April mendatang.

“2481 Pengawas TPS ditingkat Desa/Kelurahan. Tugas mereka membantu PPL mengawasi Proses Pungut hitung ditingkat TPS, saya minta mereka-mereka bisa bekerjasama serta mengedepankan komunikasi baik dengan Panwascam maupun dengan kita, jangan sampai saat dihubungi malah tidak bisa “tukasnya.

Adapun syarat menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
i. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

II. Waktu Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS sebagai berikut:
NO KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN
1 Pengumuman Pendaftaran 4 – 10 Februari 2019
2 Pendaftaran, Penerimaan, Penelitian berkas administrasi serta wawancara 11 – 21 Februari 2019

3 Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran 22 – 24 Februari 2019
4 Perpanjangan waktu pendaftaran
(Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta wawancara) 25 – 27 Februari 2019
5 Pengumuman calon Pengawas TPS oleh Pokja dan tanggapan, masukan dari masyarakat 27 Februari – 1 Maret 2019
6 Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan Pleno penetapan Panwas Kecamatan tantang Pengawas TPS terpilih 4 – 6 Maret 2019
7 Pengumuman Pengawas TPS Terpilih 8 – 12 Maret 2019
8 Laporan Tahapan Penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari Panwaslu Kecamatan ke Bawaslu Kab/Kota 9 – 13 Maret 2019
9 Pelantikan Pengawas TPS dan Bimbingan Teknis 25 Maret 2019

III. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
1. Pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.
2. Waktu penerimaan berkas tanggal 11-21 Februari 2019, mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Demikian pengumuman ini disampaikan dan terima kasih

Bagaimana Menurut Anda?