Terkait Warna Trotoar, Ini Kata Kuasa Hukum Pemda Banyuasin Serta Kadis Perkimtan

22.780 dibaca
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Banyuasin Zulkifli Idrus.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Banyuasin Zulkifli Idrus.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Terkait pemberitaan mengenai warna cat di pinggir trotoar mirip Lambang Kaum LGBT, Advokat Pemda Banyuasin Dodi IK  mengatakan, soal pewarnaan di pinggir trotoar itu tidak ada larangan. “Yang dilarang itu prilaku LGBT, bukan warna. kalau warna tidak dilarang, warna itu ciptaan Tuhan, bermacam macam warna, apalagi warna warni pelangi, apakah pelangi itu identik dengan LGBT? Mari berfikir rasional, ayo berbaik sangka dan belajar ngaji, buka Qur’an Surah Fatir ayat 27-28, Jangan dikait-kaitkan warna dengan prilaku.” Ucapnya, ketika menghubungi jurnalis kamis (16/04/20).

(Baca: Terlihat Cantik Namun Wana Pinggir Trotoar ini Identikah Dengan Lambang LGBT?)

Advertisement

Menurutnya,  Rugi kalau hidup cuma bisa menebar kebencian, “Saya mengajak kita membangun Banyuasin tercinta ini, Banyuasin rumah kita, kritik boleh tapi yang membangun, yang sehat, yang benar, baik dan bermanfaat. Sangat merugi kalau hari-hari hanya disibukkan dengan mencari-cari kesalahan orang lain, mari sibukkan diri kita dengan perbuatan perbuatan kebaikkan, tentunya kita tidak akan ada waktu lagi untuk mencari kesalahan orang lain.” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan  (Perkimtan) Banyuasin Zulkifli Idrus. menjelaskan, bahwa pewarnaan yang dilakukan olah pemerintah Banyuasin itu bukan didasari atau terinpirasi dari warna LGBT. Namun murni dari kreatifitas, untuk tujuan keindahaan. “‘hanya untuk keindahan” kata Zulkifli Idrus.

Menurut Zul, Ia tidak tau kalau warna seperti pelangi itu identik dengan warna LGBT. Karnanya, ia mengucapkan terimakasih terhadap informasi, tentang warna LGBT. Akan tetapi, ditegaskannya, bahwa pewarnaan itu tidak ada kaitanya dengan lambang apapun. Sebab murni demi keindahan.

Meski demikian ia tidak melarang tentang cara penapsiran terhadap pewarnaan itu. “Kalau mau ditafsirkan LGBT silahkan saja. Itu hak mereka. Tapi ini murni untuk keindahan.” Tandasnya.

Masih Menurut zul, penerapan warna-warni itu menurutya tidak mengubah marka jalan. Terlebih, dilakukan dipinggiran jalan komplek perkantoran. Bukan jalan Negara “Lagian pewarnaan bukan untuk marka jalan, akan tetapi pada Kanstin. Jadi Yang dicat warna-warni itu bukan marka jalan, namun Kanstin” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa Kanstin atau kansteen adalah salah satu produk beton pracetak yang banyak dijumpai di pinggir badan jalan. Fungsi utamanya adalah sebagai pembatas antara badan jalan dan trotoar.

Sementara Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas

Bagaimana Menurut Anda?