Gencar Dapat Tudingan, AY Angkat Bicara

15.419 dibaca
AY yang tertuduh oleh pihak orang tua angkatnya bersama kuasa hukumnya

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Usai viral dalam beberapa hari ini, akhirnya AY didampingi kuasa hukumnya Muhammad Hidayat Arifin SH dan Rekan-rekan.

buka suara setelah pemberitaan sejumlah media massa terkait perseteruan ibu dan anak angkat itu.

Advertisement

Menurut M Hidayat Arifin pemberitaan mengenai informasi yang disebarkan oleh tim kuasa hukum Siti Marbiah dari kantor hukum Jallas Boang Manalu & Partners bahwa semua informasi itu menyudutkan dan bahkan bisa dikatakan sebagai fitnah besar terhadap Andriyanita (anak angkat dari Siti Marbiah).

menyatakan bahwa “Nenek umur 73 tahun diusir dari rumah miliknya sendiri oleh anak angkat bernama Andri Yanita”.

“Maka kami dari Tim Advokasi “Si Anak Angkat” ingin menyampaikan beberapa hal,” kata M Hidayat.

Pertama, informasi yang disebarkan adalah missleading dan distorsi informasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum ibu Siti Marbiah.

“Kedua, fakta kepergian Siti Marbiah dari rumah milik klien kami atas kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan, dorongan, cacian bahkan tanpa sepengetahuan klien kami,” ujarnya.

Lalu apa yang melatar belakangi kepergian Siti Marbiah? Jawabannya adalah akibat miss komunikasi sehingga timbul ketersinggungan terhadap anak angkat. “Dan terlalu naif jika klien kami menyatakan tidak pernah terjadi selisih paham dengan Ibu angkatnya selama hidup berdampingan,” ujarnya.

Selayaknya ibu dan anak kandung, tentulah hal biasa jika ada “friksi” akibat miskomunikasi. Apalagi usia si ibu yang tidak lagi muda, yang mood-nya mudah terganggu sehingga mudah marah dan sensitif,” bebernya.

Dan pihaknya menegaskan sekali lagi tidak pernah terjadi pengusiran tehadap ibu Siti Marbiah oleh kliennya ataupun suami dari klien.

“Terbesit dalam hati saja tidak pernah, apalagi sampai berniat mengusir ibu yang sudah membesarkan dengan penuh kasih sayang dan pengorbanan,” ucapnya. Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim oleh Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik adalah tidak berdasar.

Sebelumnya diberitakan, harta warisan antara nenek dengan anak angkatannya berinisial AY diduga hendak menjual harta milik ibu angkatnya (Siti Marbiah) berlanjut pada tahap mediasi Jumat.3/11/2023.

Pada tahap mediasi ini ternyata masih belum dapat menempuh jalur yang diinginkan yang menyebabkan harus menunda lagi.

Rozi dari pihak kelurahan menyampaikan bahwa permasalahan ini sering terjadi dan kami juga sering memfasilitasi untuk mediasi di kelurahan tapi hasilnya tetap sama tidak menemukan titik tempuh

Harapan kami juga dari selaku pemerintah setempat dapat segera menyelesaikan masalah ini dan juga menempuh dengan jalur kekeluargaan.

Menurut kuasa hukum Jallas Boang Manalu S.H., C.L.A. dan Rekan konflik ini sudah terjadi sekitar 8 bulanan berawal dari permasalahan nenek Siti Marbiah yang tidak bisa tinggal di rumah miliknya sendiri

“Sejauh ini masih kami usahakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dari pihak kami juga hanya menuntut ingin sertifikasi rumah di kembalikan dengan baik-baik”

“Tapi ternyata hari ini masih belum selesai jadi kami masih terus berusaha yang terbaik, jika tidak memungkinkan kami akan mengambil langkah sesuai Undang – undang.

Bagaimana Menurut Anda?