BUANAINDONESIA.CO.OD MUBA- Ketua Yayasan Ponpes Alqomar Aripan Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), KH Ali Imran mempertanyakan Dana Hibah 15 Milyar yang digelontorkan Pemkab Musi Banyuasin melalui Bagian Keras untuk Ponpes se-kabupaten Musi Banyuasin.
“Ya penggelontoran dana Hibah sebesar 15 Milyar itu patut dipertayakan..mengingat, penggelotoran dana tidak langsung ke Ponpes”. Ucap KH Ali Imran saat dijumpai di Pondok Pesantren Alqomar Aripan, Rabu (29/11/2023).
Dikatakan KH. Ali, setelah diterima oleh DPD Forum Pondok Pesantren, dana Hibah yang dikucurkan tersebut baru di bagikan kepada ponpes se Kabupaten Musi Banyuasin.
“Jadi Bantuan Untuk Ponpes itu tidak lansung diterima oleh Ponpes akan tetapi melalui Forum Pondok Pesantren, semestinya Hibah itu lansung ke Ponpes”. Timpalnya.
Selain itu sambung KH Ali, ponpes yang dapat dana Hibah juga perlu dipertanyakan mengingat iinformasinnya banyak juga ponpes yang belum punya izin operasional dari kementrian agama. Namun menerima dana Hibah.
“Selain itu Kami juga mempertanyakan alasan kenapa Ponpes kami tidak dapat Bantuan dana Hibah. Padahal ponpes Kami telah memiliki legalitas yang lengkap”. Timpalnya
Lebih lanjut dikatakan Pimpinan Pondok Pesantren ini, bahwa pertanyaan tentang dana Hibah itu telah ia layangkan kepada Bupati Musi Banyuasin yang ditembuskan ke DPRD dan Kejaksaan Negeri kabupaten Muba.
Diutarakan Ali, Bahwa beberapa pertanyaan yang di layangkan ke Bupati Musi Banyuasin itu antara lain
1. Kenapa Pondok Al-Qomar Aripan tidak dapat bantuan Hibah dari Pemerintah Kabupaten
Musi Banyuasin?
2. Apakah Forpess Musi Banyuasin sudah mempunyai akte notaris dan terdaftar di
menkumham?
3. Apakah telah terdaftar di Kantor Kesbangpol Musi Banyuasin?
4. Apakah pelaksanaan hibah di Musi Banyuasin tidak berpatok pada Peraturan Presiden
nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206)?
5. Apakah Pelaksanaan Hibah di Musi Banyuasin tidak berpatok Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)?
6. Apa dasar hukumnya Forpess bisa menentukan tipe-tipe pondok pesantren?
7. Apa dasar hukumnya KPA memberi Kuasa kepada Forpess Musi Banyuasin?
8. Apakah Bantuan Hibah dari Bupati Musi Banyuasin sesuai Peraturan Daerah (Perda) Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.








