BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang siang itu 20 Agustus 2025 terasa sunyi ketika Ir. Apriansyah, ST, MM, duduk di kursi terdakwa. Dengan suara bergetar, mantan Sekretaris Dinas PUPR Banyuasin ini membacakan pledoi pribadinya dalam perkara dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Sumsel yang menyeret sejumlah pejabat daerah.
Dalam pembelaannya, Apriansyah menegaskan dirinya tidak pernah menerima sepeser pun keuntungan dari proyek pembangunan yang dipersoalkan. “Sejak awal saya hanya ASN biasa yang menjalankan perintah atasan. Tidak pernah sekalipun ada pembicaraan pembagian fee,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku kasus ini menjadi pukulan berat bagi keluarga. “Sejak penyelidikan awal tahun, saya tak pernah membayangkan akan duduk di kursi terdakwa. Saya ikhlas dengan ketentuan Allah, tapi tetap berharap keadilan ditegakkan,” ujarnya sambil menahan emosi.
Apriansyah menjelaskan bahwa seluruh kewenangan proyek berada di tangan Kepala Dinas saat itu, Ardi Arfani. Dirinya hanya ditugasi mengambil proposal pokir dari DPRD. Ia juga menuding PPK Andi Wijaya memalsukan tanda tangan dan membuat laporan progres palsu yang justru menyeret namanya.
“Berkas saya tanda tangani setelah diyakinkan pekerjaan 76 persen. Nyatanya, fisik hanya 41 persen. Ada pengembalian dana lebih bayar ke kas daerah, termasuk Rp150 juta dari PPK. Itu fakta yang diungkap di persidangan,” kata Apriansyah.
Beberapa saksi, menurutnya, juga telah menguatkan bahwa ia tak terlibat dalam pengaturan fee. Ia mengakui kelalaiannya terlalu percaya pada bawahan, tapi menegaskan tidak ada keuntungan pribadi yang dia peroleh.
“Lima belas tahun saya mengabdi tanpa catatan pelanggaran. Saya mohon majelis hakim mempertimbangkan itu. Tidak ada sepeser pun fee yang saya nikmati,” tutup Apriansyah.
Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa. Di luar ruang sidang, sejumlah keluarga dan kerabat terlihat menunggu, berharap putusan kelak bisa memberikan secercah keadilan bagi Apriansyah.








