BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, ASEAN Eng., memimpin langsung rapat persiapan jadwal serta pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Banyuasin. Berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda pada Senin (28/9/26), rapat ini menjadi langkah strategis untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dalam memastikan kesiapan data, infrastruktur, hingga operasional koperasi di lapangan.
Dalam arahannya, Sekda Erwin Ibrahim menekankan agar proses verifikasi tidak sekadar menjadi formalitas administratif semata. Ia meminta tim gabungan untuk benar-benar mengecek kesiapan menyeluruh, mulai dari keabsahan dokumen pengurus, kejelasan status lahan, hingga kondisi fisik bangunan gerai dan pergudangan KDKMP.
”Kita ingin memastikan bahwa setiap pembangunan gerai KDKMP bukan hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar tepat lokasi, tepat sasaran, memiliki kepastian lahan sesuai kondisi lapangan, dan nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Erwin.
Ia juga menginstruksikan agar setiap kendala atau kekurangan yang ditemukan selama proses verifikasi segera diidentifikasi dan dicarikan solusi konkret. Hasil verval, imbuhnya, wajib menjadi acuan perbaikan yang jelas, mulai dari pelaporan tepat waktu melalui aplikasi simkopdes hingga penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Perdagangan dan UKM (Disperindag-UKM) Banyuasin, Angga Atmawardana, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 serta Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026. Tujuannya untuk memastikan seluruh fasilitas fisik dan kelengkapan KDKMP sesuai standar sebelum dioperasikan dan dilaporkan ke pemerintah pusat.
”Di tingkat Provinsi Sumatera Selatan terdapat 429 titik verifikasi. Khusus di Kabupaten Banyuasin, saat ini sudah ada 19 titik yang siap diverifikasi dan 10 titik di antaranya telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK),” ungkap Angga.
Rapat koordinasi ini turut merumuskan sejumlah poin penting guna kelancaran tim di lapangan, di antaranya penetapan data final objek gerai, jadwal verval, pembagian wilayah tim, instrumen checklist, format berita acara, hingga mekanisme penyelesaian temuan dan penunjukan Penanggung Jawab (PIC) di masing-masing kecamatan serta desa.










