
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Kabid Pajak Daerah I, membidangi PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Banyuasin, Panca Al-Azhar. SE. M. Si.
Melalui Kasubbid Pelayanan Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Banyuasin, M. Al-Fajri. S. Kom, M. Si. Menjelaskan, saat ini Pemkab Banyuasin tengah melakukan penagihan pajak telah di mulai sejak Februari tahun 2023 lalu.
“Kita cetak masal SPPT sejak Februari kemarin, kemudian Maret April didistribusikan ke wajib pajak, masyarakat dan Perusahaan yang ada di Kabupaten Banyuasin,”Kata, M. Al-Fajri ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat. 19/5/23.
Ditambahkannya, Jatuh tempo pembayaran bagi masyarakat dan Perusahaan diberikan oleh Bapenda Kabupaten Banyuasin cukup lama, kesempatan bagi masyarakat untuk membayar.
“Jatuh tempo diberikan untuk masyarakat 30 September mendatang, Kemudian yang memiliki denda dari tahun lalu (2022) dihapuskan sampai bulan Agustus mendatang, namun pokoknya tetap dibayar, tetapi bila dibulan Agustus masyarakat belum membayar maka denda dan pokoknya tetap dibayar,”Katanya.
Dirinya berpesan kepada masyarakat dan Perusahaan untuk taat membayar pajak demi meningkatkan pendapatan asli daerah. (PAD)
“Orang bijak taat membayar pajak, ayo bayar pajaknya agar denda tidak bertambah, “Tukasnya.








