Camat Betung Pertemukan PTPN VII dan Kelompok Tani, Bahas Status HGU

408 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN – Suasana Pendopo Kantor Camat Betung, Kamis (23/7/2026) siang, berlangsung tenang. Di ruangan itu, perwakilan perusahaan, pemerintah kecamatan, dan sejumlah petani duduk dalam satu meja. Mereka datang membawa kepentingan yang berbeda, namun dengan harapan yang sama: mencari titik terang atas persoalan lahan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu difasilitasi langsung oleh Camat Betung, Dino Suryadinata. Mediasi mempertemukan manajemen PTPN VII Betung Krawo dengan Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam untuk membahas status Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi pokok persoalan.

Advertisement

Bagi kelompok tani, pembahasan tersebut bukan sekadar soal dokumen. Mereka berharap memperoleh kepastian hukum mengenai lahan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di sekitar perkebunan.

Dalam forum itu, Asisten Umum PTPN VII Betung Krawo, Wiwin, menjelaskan pihak perusahaan belum dapat menyerahkan salinan Sertifikat HGU, Surat Keputusan pemberian maupun perpanjangan HGU, peta bidang, serta dokumen legalitas lainnya sebagaimana diminta kelompok tani. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan kewenangan kantor pusat.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini proses perpanjangan HGU PTPN VII masih berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum Kelompok Tani Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Indra Setiawan, S.E., yang juga menjabat Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, masa berlaku HGU PTPN VII telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Menurut Indra, apabila HGU telah berakhir, perlu ada kejelasan mengenai status pembayaran pajak serta pihak yang saat ini menikmati hasil produksi perkebunan tersebut.

Ia juga menyoroti persoalan kemitraan masyarakat. Menurutnya, sejak PTPN VII Betung Krawo berdiri, masyarakat sekitar belum pernah dilibatkan dalam program plasma sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur. Hingga kini, kata dia, program tersebut belum pernah direalisasikan.

Hal senada disampaikan Ketua Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Abdul Hanif. Di hadapan peserta mediasi, ia mengatakan kelompok tani berharap pemerintah dapat memberikan kepastian atas status lahan tersebut.

Menurutnya, apabila masa berlaku HGU memang telah berakhir sesuai ketentuan, masyarakat berharap memperoleh kesempatan untuk mengajukan hak atas lahan tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mendengar berbagai pandangan yang disampaikan kedua belah pihak, Camat Betung Dino Suryadinata meminta agar seluruh aspirasi masyarakat disampaikan kepada pimpinan PTPN VII untuk menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut.

Ia menegaskan, pemerintah kecamatan hadir sebagai fasilitator agar komunikasi antara perusahaan dan masyarakat tetap terbuka serta berlangsung secara baik.

Mediasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif hingga berakhir. Meski belum menghasilkan keputusan, pertemuan tersebut menjadi ruang dialog bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing, dengan harapan persoalan yang telah lama mengemuka dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.

Bagaimana Menurut Anda?