PALEMBANG, Buanaindonesia.com – Memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6- 8 des 2015 diharapkan kepada semua pasangan calon (paslon) untuk menghormati pelaks masa tenang tersebut.

“Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati masa tenang, penyelenggara dan aparat akan bertindak tegas, siapa yang menganggu atau melanggar, kepada paslon, tim kampanye, relawan, untuk meninggalkan praktek-praktek blackcampaign, kampanye terselubung, hal-hal yang bersifat ajakan untuk memilih, dan kembali pada cita-cita pilkada membawa bangsa menuju demokrasi beradab dan bermartabat,”kata Ahmad Naafi, Komisioner KPU Sumsel, Minggu 6 Desember 2015.
Mengenai distribusi logistik yang sudh dimulai 5 des lalu sudah mencapai 90 persen utk sampai di PPK dan diharapkan H-1 sampai di PPS dan hari ini, Minggu 6 -8 Desember KPU dan jajaranya sudah mulai menyampaikan form C6 kepada pemilih untuk pemberitahuan agar datang ke TPS 9 Desember mendatang.
Kepada media massa cetak dan elektronik diharapkan atau lembaga penyiaran pd masa tenang dilarang untuk menyiarkan iklan, rekam jejak paslon,atau bentuk lainya yang mengarah kepada kampanye yang merugikan paslon lain sesuai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7/2015 pasal 67. (Ward/Rel KPU Sumsel)








