Paslon Akisropi Ayub-Andi Wijaya Diduga Lakukan Money Politik

13.491 dibaca

MURATARA, Buanaindonesia.com- Memasuki detik-detik pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 di Kabupaten Muratara, dari pasangan calon (Paslon) Akisropi Ayub-Andi Wijaya diduga telah melakukan politik uang (money politik), yang tertangkap tangan oleh timses paslon lainnya dan telah dilaporkan ke Panwaslu Setempat.

Ketua Panwaslu Muratara Wawan Putra, mengakui adanya laporan tersebut. Menurutnya laporan langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa, dan meminta keterangan dari pihak terkait (pelapor dan terlapor).

Advertisement

“Kita terima laporan itu dan sudah kita tindak lanjuti. Kita panggil dari pelapor, dan kita panggil dari terduga (terlapor),” ungkap Wawan.

Dikatakan Wawan, dari keterangan pelapor atas nama Fikri, warga Desa Sungai Baung, Rawas Ulu, diketahui dugaan politik uang tersebut berawal ketika Fikri, dan warga lainnya melihat mobil Strada Nopol BG 9162 C warna Biru, yang melintas dengan kecepatan tinggi. Karena mobil tersebut dianggap mencurigakan, lalu Fikri, yang merupakan timses Syarif – Devi ini, bersama warga lainnya mengejar dan menyetop mobil tersebut.

Setelah mobil berhasil disetop di Jalan Desa Napalicin, Kecamatan Ulu Rawas, Muratara, ternyata mobil bawa karung berisi kain sarung. Barang bukti kain sarung diduga juga berisi uang Rp 50 ribu persarung itu, diduga akan diberikan terlapor/terduga atas nama Mahmud bin Hambali, warga Desa Muara Kulam, Ulu Rawas, kepada masyarakat/pemilih di Muratara. Mahmud sendiri, diduga merupakan timses salah satu paslon peserta Pilkada Muratara.

Sementra itu, lanjut Wawan, terlapor (Mahmud) saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Sedangkan Barang Bukti (BB) berupa kain telah diamankan di sentral gakkumdu (penegakan hukum terpadu), yakni Polres Mura.

“Jadi kita belum tahu apakah ada uangnya atau hanya kain. Karena sekarang sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Wawan.

Kendati begitu, lanjut Wawan, pemberian sarung yang diduga dilakukan oleh paslon atau timses sudah diluar aturan pasal 26 PKPU No. 7/2015, merupakan pelanggaran. Karena, yang dibolehkan di dalam PKPU tersebut seperti ball poin, payung. Selain itu pihaknya juga melihat bahwa masa kampanye sudah lewat.

Terpisah Tim Advokasi paslon nomor urut 3 Ilham Fatahillah, menjelaskan padaJumat (4/12), sekitar pukul 02.00 WIB lalu ada warga melihat dan menangkap Barang bukti (BB) berupa kain dan uang. Setelah dilapor ke panwaslu, dan ditindak lanjuti ke gakkumdu, ternyata indikasinya BB dibawa terlapor atas perintah paslon nomor urut 1 (Akisropi Ayub – Andi Wijaya).

“Itu informasinya. Tapi ini sedang dalam proses, menurut perantara orang bawa BB seperti itu,” kata Ilham. Menurut Ilham, berdasarkan peraturan UU No.8/2015 bahwa money politik itu bisa ditindaklanjuti dengan pidana. “Sesuai UU No.8/2015 bahwa money politik bisa ditindak lanjuti dengan pidana, dan diatur lebih lanjut dengan UU yang berlaku dalam hal ini KUHP Pasal 149,” jelas Ilham.

Didalam UU No.8/2015 tersebut, lanjut Ilham, juga disebutkan setelah diposes dan terbukti di pengadilan paslon yang melakukan money politik, bisa didiskualifikasi. Sesuai aturan tenggang waktu untuk proses selama 42 hari.“Kalau terbukti kita minta paslon tersebut didiskulifikasi, dengan harapan gakkumdu menindaklanjuti secara objektif,” tegasnya.

Sedangkan, kabar lain yang diterima dari narasumber yang tak mau disebutkan namanya, barang bukti yang disita itu sebanyak 900 lembar kain sarung serta baju batik. Konon kabarnya, setiap kain sarung atau baju itu, diduga berisi uang Rp 50 ribu. ‘’Namun, idak seluruh kain sarung itu berisi duet Kak,” tutur sumber tersebut.

Editor: Karnadi

Bagaimana Menurut Anda?