LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com- Ahmad Supri tergugat dalam perkara perdata nomor 2/PDT.G/2015/PN.LLG di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Linggau menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Surya Leksamana, anggota Benny Arisandy, Fahmi dan Panitera Pengganti Rusmiati Selasa (18/08/15).

“Memang tadi sewaktu persidangan, saya menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut. Namun, setelah saya konsultasikan kepada pihak keluarga, saya akan mengajukan banding,” kata cucu Dawud yang merupakan veterang perang Republik Indonesia.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk linggau, pada sidang putusan kasus sengketa tanah yang dilaksanakan di ruang Cakra sekitar pukul 14.00 WIB dimenangkan oleh Hazairin.
Putusan dibacakan oleh hakim anggota secara bergantian, Fahmi dalam pembacaan putusan menyampaikan, Fakta otentik yang diajukan penggugat dinyatakan sah menurut hukum, dikarenakan fakta yang diajukan oleh pihak tergugat tidak sah.
Benny Arisandy dalam bacaannya, mengatakan kalau penggugat memiliki alas hak yang sah dalam kepemilikan sebidang yanah tersebut, yakni berupa surat sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, tanggal 29 Desember 2011.
Sedangkan bukti yang diajukan oleh Ahmad Supri sebagai tergugat sebanyak 9 (Sembilan) lembar atau T1 sampai T9, setelah diteliti hanya merupakan akta dibawah tangan, dan tanah tersebut pada tahun 1969 telah di hibahkan untuk sekolah agama. Jadi kami menilai tergugat tidak dapat membuktikan secara hukum tanah yang disengketakan adalah miliknya.
“Atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2015/PN.LLG memutuskan, 1 menerima sebagian tuntutan yang diajukan oleh penggugat. 2, sertifikat yang dimiliki oleh Hazairin adalah sah. 3, menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. 4, memerintahkan agar tergugat keluar dari tanah tanpa syarat, bahkan apabila diperlukan dengan bantuan dari aparat kepolisian dan tergugat juga harus membayar denda sebesar Rp 1.241.000,” terang Surya Leksamana.
Usai membacakan putusan, Surya Leksamana mempertanyakan kepada tergugat mengenai putusan yang telah dibacakan. Apakah akan menerima, banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut, dan Ahmad Supri mebyatakan pikir-pikir.
Sementara itu Humas PN Lubuklinggau, Eddi Daulatta Sembiring saat dikonfiramasi mengenai putusan yang dibacakan pada poin pertama, yakni menerima sebagian dari gugatan dari Hazairin menjawab kalau putusan yang menyatakan sebagian putusan dari penggugat yang diterima bukanlah putusan yang matematis. Yang mana sebagiannya adalah 50-50, bisa juga 3/4 atau lebih.
“Dari empat poin yang dibacakan, hanya 3 poin yang dikabulkan yakni poin 2,3 dan 4. Sedangkan denda sebesar Rp 1.241.000 tidak terdaftar dalam tuntutan dari penggugat, melainkan putusan dari Hakim majelis,” jelasnya.
Artinya poin yang pertama yang menyatakan bahwa sebagian putusan tentang tuntutan dari penggugat atas nama Hazairin, ditolak. Bahkan putusan berupa materi, tidak ada dalam tuntutan.
Editor: Karnadi
Berita terkait:
Surat Milik Ahmad Supri Lebih Lengkap Dibandingkan Hazairin








