MURATARA, Buanaindonesia.com- Aksi pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara di PT Dwinand Nusa Sejahtera (DNS), ternyata memakan korban. Mulyadi (45) terkena luka tembak dalam peristiwa tersebut. (Baca: Warga Karang Jaya Bakar Sejumlah Aset PT DNS)

Mulyadi mengalami luka tembak pada pinggang kanan atas diduga dikeluarkan dari senjata organik Polri, yang hingga kini proyektil tersebut masih bersarang di perut korban dan luka lebam pada tangan kanan, akibat hantaman benda tumpul sehingga harus mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit AR Bunda, tepatnya di ruang Mutiara Grey 1B. Sedangkan Evi hanya mengalami luka ringan dan hanya mendapatkan rawat jalan.
Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Syaiful Zachri yang datang menggunakan helicopter mengatakan, dengan adanya kejadian ini pihaknya akan menanggapinya dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Benar proyektil sampai saat ini belum diangkat dari tubuh korban, dan untuk tindak lanjut medisnya kita masih menunggu saran dan petunjuk dari dokter. Senjata yang dipergunakan adalah senjata organik milik Brimob,” katanya.
Dirinya berjanji apabila kondisi korban sudah membaik, maka proses hukum akan tetap dijalankan.
“Saya tadi mendapatkan kronologis kejadian dari Kapolres Musi Rawas dan sudah dibahas dengan Bupati Muratara, pihak PT DNS dan Komnasham,” ucapnya.
Kejadian ini akan ditindaklanjuti dengan cara mediasi namun harus mematuhi proses hukum yang ada, dan Bupati Muratara bersedia untuk menjembatani permasalahan ini. Selain itu dirinya juga berharap agar kedepannya jangan ada lagi tindakan anarkis dari warga.
“Saya berharap kedepannya jangan ada lagi tindakan anarkis. Pasca kejadian portal menuju PT DNS sudah dibuka dan mudah-mudahan bisa dipertahankan. Memang sebelumnya ada warga yang diamankan Polri tapi masih belum dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Muratara, Agus Yudiantoro menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu, sebab permasalahan ini timbul karena ada warga yang belum dilakukan ganti rugi dan akan dilakukan pendataan ulang.
“Untuk warga yang terkena tembakan karena kejadian tersebut, semua biaya pengobatannya akan ditanggung oleh Pemerintah Muratara,” tegasnya.
Terpisah Humas PT DNS Dedi Kurniawan menerangkan kejadian ini adalah yang ketiga kalinya dialami. Namun baru kali ini yang disertai dengan pengrusakan dan pembakaran.
“Ada tiga gedung yang dibakar semalam, yakni Pos Cikoba, kantor Kontruksi dan Kantor PT Madani yang ditaksir sekitar Rp 4,5 Miliar.
Seperti diketahui sebelumnya kericuhan yang terjadi di PT DNS, karena anggotanya menangkap seorang warga bernama Jonsyah.
“Ratusan warga ini berbuat anarkis karena ada warganya kita amankan. Karena dianggap melakukan tindak pidana menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang terjadi Rabu 8 April 2015 pukul 15.00 WIB. Dalam hal ini tersangka melanggar pasal 162 Undang-Undang (UU) RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara,” jelas Nurhadi Kapolres Musi Rawas.
Ia melanjutkan jika usai mendapatkan laporan pihaknya langsung mendatangi TKP guna meredam kericuhan yang terjadi.
editor: Karnadi








