
PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin, 19 September 2016 mengadakan Rapat Paripurna XIX. Rapat Paripurna hari ini, dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumsel tahun 2016
Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH, menyampaikan penjelasan lima raperda kepada Dewan pertama Raperda , tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggal 26 Januari 2016, Nomor : 188.341/0297/2016.
Kedua raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Selatan 2016 – 20125, 26 Januari 2016. Nomor 188.341/0300/III/2016. Ketiga raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Tanggal 10 Agustus 2016, Nomor : 188.341/2349/III/2016
Keempat, raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel, tanggal 19 Agustus 2016, Nomor 188.341/2430/III/2016 dan Raperda kelima tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumsel pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung.
Orang nomor satu di Sumsel berharap ke pada DPRD Sumsel agar mendapat persetujuan dan secepatnya terhadap lima raperda tersebut
“Jangan terlalu lama menyetujui lima raperda,”kata Alex Noerdin, saat menyampaikan penjelasan Lima Raperda, saat rapat paripurna di gedung DPRD Sumsel Lantai II, Senin 19 September 2016.
Selanjutnya dalam penjelasannya soal lingkungan hidup, kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk lain pemanasan global juga menyumbang penurunan kualitas lingkungan hidup
“Untuk mengantisipasi penurunan kualitas lingkungan, perlu penggunaan sumber daya alam yang selaras, seras dan seimbang,”pungkasnya (ADV)








