PALEMBANG, Buanaindonesia.com -Lantaran permintaan untuk menitipkan surat keterangan sakit ke rekan sekantor, membuat seorang suami berinisial ASD (26) naik pitam. Dia diduga menggebuki istrinya inisial YT (28) hingga babak belur.
Tak terima atas perbuatan kasar suaminya itu, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Korban mengalami luka dan memar di sekujur tubuhnya, seperti di kepala, kening, punggung, dan kedua tangan. Derita yang dialami korban disertakan dengan bukti visum dokter.
Kepada petugas, korban mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumahnya di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (3/2) pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban diminta terlapor untuk menitipkan surat keterangan sakit kepada rekan sekantornya yang tinggal bertetangga.
Namun, korban menolak dengan alasan tak enak hari karena beberapa hari lalu dia dan suaminya terlibat pertengkaran. Penolakan korban tersebut ternyata membuat pelaku emosi.
Tanpa basa-basi, pelaku menganiaya korban dengan cara menendang kepala, memukul kening dan pipi, serta berulang kali memukul punggung korban. Saat korban meringis kesakitan dan berusaha mengambil bayinya yang masih berusia lima bulan karena menangis, pelaku justru menjambak rambut korban dengan kencang.
“Saya dipukul habis-habisan di depan anak saya. Itu cuma gara-gara saya tak mau menitipkan surat sakit ke teman kantornya,” ungkap korban YT saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (5/2).
Tak lama kemudian, terlapor menghubungi temannya untuk membawa bayi korban. Sementara korban diusir pelaku dan disuruh kembali ke rumah orangtuanya di Palembang.
“Saya dipisahkan sama bayi saya, tidak tahu dimana dia sekarang dan bagaimana keadaannya. Waktu ditinggal, dia nangis terus. Saya minta dia (terlapor) ditangkap,” kata dia.
Laporan korban diterima petugas dengan tanda bukti lapor Nomor: LPB/87/II/2016/SPKT yang dimasukkan dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 jo UU Nomor 23 Tahun 2002. (Wardoyo)








