Baru Lima Parpol dan 12 Orang DPD Yang Serahkan Laporan Tahap Kedua ke KPU Sumsel

10.118 dibaca

PALEMBANGBuanaindonesia.com – Hingga menjelang batas akhir pelaporan kampanye tahap kedua, dari  12 Parpol yang ada baru 5 yang melaporkan laporan dana kampanye ke KPU Sumsel.  Diantaranya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  Sementara 7 Parpol lainnya belum menyerahkan.

“Partai politik yang sudah menyerahkan sebanyak 5 parpol yaitu,  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Sumsel Aspahani, di Kantor KPU Sumsel, Jalan Pangeran Ratu Ayin, Sabtu (1/3) pukul 11.30 WIB.

Advertisement

Sedangkan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dari 28 calon baru 12 DPD, yaitu, Abdul Aziz (1), Abdul Aziz Kamis (2), Hj. Asmawati, SE,.MM (6), Drs.Daryono (8), Endu Santoso (9), Firmansyah (10), Hendri Zainuddin (12), HM Basyir DA (15), Much Baryadi (17), Hj. Percha Leanpuri,B.Bus., MBA (19), Syarifudin Ali (25) dan Zukri Suber (26).

Aspahani menghimbau, Parpol dan DPD peserta pemilu 2014 agar menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode kedua.

“Batas waktunya, 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. Kalau terlambat kena sanksi, dibatal sebagai peserta pemilu. Bagi calon DPD maupun partai politik yang belum menyerahkan dana agar segera menyelesaikan laporannya,”jelasnya.

Selanjutnya dia mengatakan. Kita bukan menakut-nakuti partai politik, kita kerja berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye.

Parpol dan calon anggota DPD harus melaporkan pula pembukaan rekening khusus dana kampanye. Di dalamnya tercakup data saldo awal, berikut rincian penerimaan dan pengeluaran.

Laporan dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye ini akan diumumkan KPU melalui situs resminya KPU Sumsel.

Dia menambahkan, “Agar masyarakat juga bisa mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD,”jelasnya.

Jika tidak diindahkan para peserta pemilu 2014, jangan berkecil hati jika terkena sanksi dicoret dari peserta pemilu 2014.

Selanjutnya dia menambahkan, yang penting, parpol menyampaikan laporannya terlebih dulu. Pihaknya memaklumi jika laporan tersebut tidak lengkap bisa dilengkapi kembali yang penting dilaporkan terlebih dahulu.

“Kalau tidak lengkap itu nanti urusan auditor,” Tutupnya (ward).

Bagaimana Menurut Anda?