BNN Kota Lubuk Linggau Bekuk Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

17.545 dibaca
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, Ibnu Mundzakir didampingi kasi pemberantasan AKP Sukirman dan Kasubag Umum, Supandi menunjukan barang bukti narkoba
BUANAINDONESIA.COM, SUMSELSejak awal tahun 2017, tepatnya Januari hingga Februari sampai awal Maret saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau sedikitnya sudah mengungkap tiga kasus pengalahgunaan narkotika baik jenis sabu maupun jenis pil ekstasi dengan tersangka sebanyak empat orang.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, Ibnu Mundzakir didampingi kasi pemberantasan AKP Sukirman dan Kasubag Umum, Supandi menjelaskan ketiga kasus tersebut berhasil terungkap atas tindakan proaktif masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing kepada pihaknya.
“Ini berdasarkan laporan masyarakat baik melalui online, secara lisan, telpon maupun secara sms disampaikan kepada kami,” jelas Ibnu dalam konfrensi pers di kantor BNN Kota Lubuklinggau, Rabu (08/03).
Dia menjelaskan, kasus pertama dengan tersangka sebanyak dua orang yakni MI (25) dan MK (32) yang berhasil diungkap kasusnya pada 1 Februari 2017 sekira pukul 19.30 Wib di Rt 09 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan barang bukti diamankan satu klip plastik berisi diduga sabu seberat 3,16 gram, satu potong pipet plastik, 17 klip plastik kosong, dompet berisi timbangan, alat hisap, satu unit HP samsung dan Hp Nokia milik para tersangka.
“Dari kasus ini, kita tetapkan satu orang lainnya yang kini dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar DPO kita,” jelasnya.
Kemudian, kasus kedua, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MM (41) yang merupakan seorang buruh, tersangka diamankan pada 24 Februari 2017 sekira pukul 20.30 di simpang jalan Bukit kabah, kelurahan dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kantong kecil warna hitam berisi klip plastik dengan isi plastik berupa tujuh butir pil ekstasi warna hijau tanpa logo, pipet , satu jnit HP dan celana panjang milik tersangka.
“Untuk kasus ini, kita tetapkan satu orang tersangka lainnya yang sudah masuk dalam DPO kita,” terangnya.
Kemudian, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pada Selasa (07/03) kemarin berhasil diringkus tersangka RJ (23) di jalan bukit sulap, Rt 10, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan barang bukti berhasil diamankan Kaleng permen berisi plastik aabu seberat 1,75 gram, 5 klip sabu seberat 0,72 gram, 1 klip berisi sabu seberat 0,8 gram, uang tunai yang diduga hasil jual sabu senilai Rp 380 Ribu, dan tas warna cokelat berisi timbangan kecil serta plastik klip.
“DPO dalam kasus yang baru kemarin kita ungkap ini sebanyak dua orang. Seluruh DPO sudah kita kantongi indentitas mereka. Untuk lakukan pengejaran, kita akan koordinasi instansi terkait yakni pihak kepolisian, TNI serta masyarakat,” pungkasnya.

Bagaimana Menurut Anda?