
BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Sudah jatuh tertimpah tangga inilah pepatah yang pantas diberikan kepada Dewi Susanti, Pegawai Honorer SMAN Simpang Semambang, Kecamatan Tuah negeri, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Akibat membuat laporan palsu terkait tindak pidana begal motor atau curas (365 KUHP) harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Musi Rawas dan dalam kondisi hamil. Dan hilang pekerjaannya. Rabu (8/3/2017)
Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin, SH menjelaskan bahwa awalnya Pihak Polsek menerima laporan dari pelapor Dewi Susanti yang menerangkan bahwa ia mengalami peristiwa begal atau curas, dengan tiga orang pelaku, akibat kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian uang Rp. 20 juta.
Berdasarkan laporan tersebut Pihak langsung membentuk Tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek untuk melakukan pendalaman kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor atau korban, dilanjutkan dengan pemeriksaan TKP dan petunjuk lain bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa peristiwa tersebut terjadi.
“Setelah kami lakukan BAP secara maraton selama 12 jam, akhirnya korban pelapor mengakui bahwa sengaja memberikan keterangan palsu untuk menutupi perbuataan yang dia lakukan, yakni telah menggunakan uang sekolah namun tidak bisa dikembalikan. Setelah terdesak untuk dapat mengembalikan uang tersebut akhirinya korban membuat laporan palsu dengan modus sudah mengalami peristiwa begal motor atau curas dengan ditemenin pacarnya.”
Akibat aksi nekatnya kini pelaku tidak hanya kehilangan pekerjaaanya, namun harus meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun.









