DPRD Banyuasin & Kajari MoU Dalam Rangka Penegakan Hukum

14.735 dibaca
DPRD Banyuasin berlangsung acara Penandatangan Mou antara pihak Kejari Banyuasin dengan DPRD Banyuasin, Dalam rangka Penegakkan Hukum di DPRD Banyuasin.
Ketua DPRD dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai tanda tangani MOU dalam rangka Penegakan Hukum Rabu (08/03/17)

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Bertempat di ruang rapat komisi DPRD Banyuasin  berlangsung acara Penandatangan Kesepakatan antara pihak Kejari Banyuasin dengan DPRD Banyuasin, Dalam rangka Penegakkan Hukum di DPRD Banyuasin.

Hadir dalam acara tersebut  Kepala Kejari Banyuasin La Kamis, SH M.Hum beserta jajarannya dan  Ketua DPRD Banyuasin H. Agus Salam didampingi Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Hariyadi dan Wakil Ketua III , HM. Sholeh.

Advertisement

H. Agus Salam mengatakan, MoU ini dimaksudkan perlunya pengawasan terhadap kinerja DPRD Banyuasin, seperti masalah keterlambatan hadir saat rapat paripurna, dan kegiatan-kegiatan lainnya seperti pembangunan.

“Selaku legislatif pihaknya mengucapkan terima kasih atas niat baik dan kerjasamanya agar kami dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan parundang-undangan yang ada, dan apa yang menjadi aturan dapat bermanfaat bagi kita semua,”Ucapnya, saat memberikan sambutan, Rabu. 08/03/17.

Sementara itu, La Kamis, SH M.Hum dalam kesempatan itu mengatakan, kalau berbicara soal MoU, maka Kejari Banyuasin akan membentuk Tim Pengawal Pembangunan.

“Kita akan membentuk tim pengawas pembangunan, Hal ini dimaksudkan untuk mengawal setiap pelaksanaan pembangunan yang melibatkan  menghindari DPRD Banyuasin,”ucapnya,

Dilanjutkannya, MoU ini akan memfokuskan perdata dan tata usaha negara.

” Sementara posisi perdata dan Tata Usaha Negara (datun) yang kita jalankan ini, sifatnya tidak melakukan penekanan,”ujarnya.

Masih kata dia,  bila sekwan ingin belanja modal sebaiknya melakukan pendampingan dan sesuai dengan Tim Pengawas Pengawal Pembangunan Pemerintahan Daerah (TP4D), dan itupun sifatnya tidak memaksa.

“Dalam kinerja TP4D sifatnya juga sebatas mengingatkan, bila diperingatkan masih dilakukan,  maka kita akan memproses perkara itu, baik dilakukan oleh tim intel Kejari Banyuasin atau tim lain,” tegasny LPa.

Bagaimana Menurut Anda?