Kesal Tidak Diberi Uang, Kakak Tusuk Adik

12.456 dibaca
Kesal Tidak Diberi Uang, Kakak Tusuk Adik
pelaku beserta sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya saudaranya

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Tim Opsnal Polsek Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyiasin Sumsel, berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Tegarli bin Madri (alm), warga komplek Perumnas griya mulya rt.40 rw.02 kel. Rimba asam Kecamatan. Betung.

Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap Fitri jaya binti madri, tidak lain adalah adik kandung sendiri. kejadian berlangsung di jalan, di depan rumah korban komplek Perumnas griya mulya Kelurahan Rimba asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Advertisement

Atas kejadian ini pelaku terancama dengan hukuman 5 tahun penjara.”Berdasarkan laporan korban yang telah ditusuk oleh Kakaknya sendiri yakni Tegarli als tegar bin madri (alm), kita berhasil mengamankan pelaku beserta sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya saudaranya”Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH, melalui AKP. Zulfikar SH kepada BUANAINDONESIA.COM, Rabu, 08/03/17.

Dijelaskannya, terjadinya penusukan yang mengakibatkan Fitrijaya harus mendapatkan perawatan dikarenakan pelaku kesal terhadap korban.

“Dari keterangan korban, bahwa pelaku merasa kesal kepada dirinya yang tidak memberikan uang yang pelaku minta, dengan gelap mata kemudian Pelaku menggunakan pisau yang diambil dari selipan pinggang belakang pelaku menusuk punggung sebelah kiri tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali hingga mengalami luka, “jelasnya.

Setelah mengalami penusukan dari pelaku, korban langsungtersungkur dan cepat dilarikan ke Puskesmas untuk diberikan pertolongan medis serta segera melapor ke Polsek.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian belikat belakang sebelah kiri, dan selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Betung serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung. “Ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Betung untuk diperiksa kejiwaannya.

“Saat ini pelaku Tegarli als tegar bin madri (alm) berikut BB berupa 1 (satu) sebilah pisau dan baju korban yang bernoda darah diamankan di Polsek Betung,serta akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku, untuk ancaman kurungan pelaku akan kita kenakan dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan diatas 5 tahu penjara.” pungkasnya.

Bagaimana Menurut Anda?