Soal Sengketa Lahan, Pemprov Akan Turun ke Banyuasin

12.984 dibaca
Soal Sengketa Lahan, Pemprov Akan Turun ke Banyuasin
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra,

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Upaya pemprov Sumsel untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara Warga  Desa Lebung dan Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin dengan PT. Sawit Mas Sejahtera terus dikebut dengan membentuk tim terpadu.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, mengatakan tim terpadu dibentuk langsung oleg  Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin.

Advertisement

Rencanyan, team akan diberangkatkan menuju kabupaten Banyuasin pada hari Kamis (09/03/17) untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan PT. Sawit Mas Sejahtera. Dalam rangka penyelesaian sengketa lahan.

“Sudah dirapatkan, jadi sesuai janji kami kepada masyarakat, besok tim terpadu itu akan datang ke Kabupaten Banyuasin untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan disana, ” ungkapnya pada awak media, Rabu (08/03/17)

Selain itu, Edward juga mengungkapkan bahwa pemprov Sumsel telah meminta kepada pemerintah kabupaten Banyuasin agar bisa menyelesaikan masalah sengketa tersebut secara musyawarah dan mufakat.

“Kami juga meminta kepada pemerintah disana agar dapat menghadirkan pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat besok, sehingga saat tim terpadu datang dapat bermusyawarah untuk mencari solusi terhadap apa yang dituntut masyarakat, ” kata dia.

Lebih lanjut, Edward menjelaskan, dalam pertemuan besok tim terpadu akan mendengar pendapat dari semua pihak yang terkait sengketa lahan, terutama dari sisi pihak BPN.

“Untuk peran BPN sendiri akan mendengarkan proses Hak Guna Usaha (HGU), disitu  ada warga-warganya karena itu  masyarakat wajib dilakukan hak rugi kepada masyarakat,  kita akan mendengarkan surat perjanjian, “jelasnya

Ditambahkannya,  kedatangan tim terpadu juga ingin  melihat jelas bukti-bukti sengketa lahan dari pihak masyarakat juga dari Perusahaan tersebut.

“Kita akan klarifikasi, meihat disana bukti bukti masyarakat mungkin mereka ada asal muasal tanah tersebut, atau melihat  legal aspeknya sertifikat oleh perusahaan, ” singkatnya.

Bagaimana Menurut Anda?