Babak Baru Sengketa Lahan TMMD Pinang Banjar, Pelapor dan Korban Diperiksa Polda Sumsel

6.256 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG– Sengketa lahan yang menyeret program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memasuki babak baru. Kasus dugaan penipuan, pengrusakan, dan penggusuran lahan warga tanpa izin kini resmi ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Pada Senin (26/1/2026), pelapor utama Rudiyanto bersama sejumlah saksi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel guna memberikan keterangan lanjutan.

Advertisement

Kasus ini mencuat setelah pelaksanaan program TMMD diduga dilakukan di atas lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik sah. Oknum Kepala Desa Pinang Banjar disinyalir memberikan izin sepihak untuk pembukaan jalan umum, yang mengakibatkan rusaknya tanaman kelapa sawit produktif milik warga.

Kuasa hukum pelapor, Afif Batubara, SH, MH, didampingi Fahmi, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak hanya mengalami kerugian materil akibat pengrusakan lahan, tetapi juga menjadi korban janji kompensasi yang tidak pernah direalisasikan.

“Klien kami dijanjikan pembangunan jembatan dan pengerasan jalan sebagai bentuk kompensasi. Namun sampai proyek TMMD selesai, janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Penggusuran dilakukan tanpa adanya surat izin tertulis dari pemilik lahan sah,” tegas Afif di Mapolda Sumsel.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena dilakukan tanpa dasar legalitas kepemilikan maupun persetujuan pemilik tanah.

Tidak hanya Rudiyanto, dua warga lainnya juga menyatakan menjadi korban penggusuran lahan TMMD, yakni: Nilawati (38), warga Desa Mekarjaya Abdul Gani (68), warga Desa Tenggaro, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba

Nilawati mengungkapkan, lahan miliknya yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) turut digusur untuk pembangunan jalan sepanjang 40 meter dengan lebar 6 meter, lengkap dengan parit di sisi kanan dan kiri masing-masing selebar 2 meter.

“Kami baru mengetahui lahan kami ikut digusur setelah kasus Pak Rudiyanto viral. Kami menuntut keadilan atas tindakan yang kami nilai sewenang-wenang,” ujar Nilawati.

Sementara Abdul Gani menyebutkan, tanah miliknya juga terdampak penggusuran sepanjang 80 meter dengan spesifikasi pembangunan yang sama.

Pihak kepolisian membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Kanit 3 Subdit 1 Direskrimum Polda Sumsel, Kompol Herman Rozi, SH, MH, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor dan para saksi.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap korban sekaligus pelapor atas nama Rudiyanto untuk mendalami dugaan tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oknum desa, sekaligus memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat pelaksanaan program tersebut.

Bagaimana Menurut Anda?