BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Winro dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan produk yang tidak layak dikonsumsi masyarakat. Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth atas nama seorang konsumen yang menemukan adanya endapan di dalam kemasan air minum tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan seorang konsumen yang sempat viral di media sosial pada 23 Oktober 2025. Dalam unggahan tersebut terlihat adanya endapan di dalam kemasan air minum Winro yang menimbulkan perhatian publik sekaligus kekhawatiran masyarakat terkait keamanan produk yang beredar.
Konsumen tersebut kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Qisth untuk mendapatkan perlindungan sebagai pengguna produk.
Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh, mengatakan persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan proses produksi air minum dalam kemasan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, ketika muncul temuan yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, produsen seharusnya segera mengambil langkah antisipatif, seperti melakukan penarikan produk dari peredaran hingga keamanan produk benar-benar dipastikan.
Namun, kata Kurnia, langkah tersebut diduga tidak dilakukan oleh pihak perusahaan.
LBH Qisth yang menerima kuasa dari konsumen kemudian melakukan verifikasi dengan membeli produk Winro yang beredar di pasaran. Sampel tersebut selanjutnya diuji melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang di bawah Kementerian Perindustrian RI.
Berdasarkan hasil uji laboratorium tertanggal 18 Desember 2025, produk yang diuji dinyatakan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“SNI bukan sekadar angka dalam regulasi; ia adalah garis batas yang ditetapkan negara untuk melindungi rakyatnya dari produk yang berisiko. Ketika batas itu dilanggar namun produk tetap beredar luas dan diminum masyarakat—dari anak-anak hingga lansia—maka persoalannya tidak lagi administratif, tetapi menyangkut keselamatan dan hajat hidup orang banyak,” ujar Kurnia.
Sebelum menempuh jalur hukum, LBH Qisth mengaku telah melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada pihak produsen agar memberikan penjelasan serta mengambil langkah terkait temuan tersebut.
Namun hingga beberapa kali somasi dikirimkan, kata Kurnia, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan resmi.
“Karena tidak ada respons, kami menilai persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan secara administratif. Apalagi produk tersebut masih beredar dan dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Atas dasar itu, LBH Qisth akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke Polda Sumatera Selatan. Dalam undang-undang tersebut, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, pihak Winro melalui Anggi Pratama menegaskan bahwa produk air minum Winro yang beredar di pasaran telah memenuhi standar SNI.
“Produk Winro yang beredar di konsumen sudah memenuhi standar SNI disertai bukti sertifikat SNI dengan nomor 795.1.0/LSIPB/SNIPr/2025,” jelas Anggi saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (9/3/2026).










