Cegah Sengketa dan Aset ‘Bodong’, Sekda Muba Pimpin Penertiban Aset Daerah dan Tapal Batas Desa

238 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUSI BANYUASINPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus menggenjot percepatan penataan aset daerah serta penegasan batas wilayah desa. Langkah strategis ini diambil guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan mengantongi kepastian hukum yang kuat.

​Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si., saat memimpin Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah dan Tapal Batas Desa untuk wilayah Kecamatan Sekayu di Auditorium Pemkab Muba, Selasa (4/8/2026).

Advertisement

​Dalam arahannya, Sekda Syafaruddin menggarisbawahi bahwa penataan aset daerah bukan sekadar formalitas administratif rutin, melainkan upaya menyelamatkan kekayaan milik negara dari potensi konflik hukum.

​”Kita ingin memastikan seluruh aset pemerintah benar-benar tercatat, memiliki dokumen yang jelas, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai aset pemerintah hilang hanya karena administrasinya tidak tertib,” tegas Syafaruddin.

​Ia membeberkan, hingga kini masih dijumpai sejumlah kendala klasik di lapangan, mulai dari dokumen kepemilikan yang tercecer, barang milik daerah yang belum terinput ke dalam sistem, hingga bangunan dinas yang berdiri di atas lahan tak bersertifikat. Selain itu, kejelasan tapal batas desa juga dikawal ketat agar tidak memicu sengketa pengelolaan wilayah, khususnya pada area berpotensi ekonomi tinggi.

​”Seluruh persoalan ini kita selesaikan melalui pendataan, verifikasi, validasi, dan normalisasi data. Kegiatan penertiban ini diawali dari Kecamatan Sekayu dan akan terus bergerak menyisir ke seluruh kecamatan di Kabupaten Muba,” lanjutnya.

​Sementara itu, Camat Sekayu Edi Heryanto melaporkan bahwa selama kurun waktu empat bulan terakhir, tim tingkat kecamatan bersama lurah dan kepala desa telah turun menyisir keberadaan aset di wilayahnya.

​”Dari penelusuran tersebut, kami menemukan aset yang selama ini keberadaannya tidak diketahui, serta aset yang tercatat namun minim dokumen pendukung. Hasil temuan ini langsung kami koordinasikan dengan Bidang Aset BPKAD dan BPN agar aset yang belum bersertifikat segera didaftarkan demi kepastian hukum,” jelas Edi.

​Rakor ini turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas PMD H. Ali Badri, S.T., M.T., Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Ahmad Kartiko Buwono, S.E., M.M., jajaran Tenaga Ahli Bupati, serta para kepala sekolah dan jajaran kepala desa/lurah se-Kecamatan Sekayu.

Bagaimana Menurut Anda?