BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau mengelar hasil penangkapan dua pelaku pengedar ganja di kalangan pelajar dan remaja di Kota Lubuklinggau dan berhasil amankan 1.590 Gram daun ganja kering beserta bijinya. Barang haram tersebut diamankan dari tangan dua pelaku yakni MR alias Iwan dan MTR alias Motel. Jum’at (17/3/2017) pukul 02.00 WIB.
Kepala BNNK Lubuklinggau, Ibnu Mundzakir mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktifitas pelaku, Yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja, di kalangan pelajar dan remaja.
“Atas laporan masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan, hingga dapat menangkap kedua pelaku. yang pertama kali ditangkap adalah Iwan pada 9 Maret lalu di bedeng 4 milik Zubaidah jalan Kopral Makruf, Kelurahan Bandung Kiri kota Lubuklinggau atau tepatnya di belakang perpustakaan daerah kota Lubuklinggau sekira pukul 16.00 wib,” terang Ibnu.
Diketahui, pelaku Iwan merupakan petugas keamanan atau satpam di perpusda kota Lubuklinggau. Saat diamankan petugas BNN Lubuklinggau, Iwan tengah berada di ruang tamu.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam lemari yang berada didapur barang bukti (BB) ganja, meliputi satu kantong plastik hitam yang berisikan ganja kering dengan berat 150 gram, satu klip plastik besar berisikan ganja kering berat 120 gram. Lalu satu kantong plastik hitam besar. berisikan batang ganja kering dengan berat 500 gram, satu kertas koran berisikan ganja kering berat 120 gram.
Kemudian satu kertas koran yang berisikan ganja kering dengan berat 60 gram, tiga kantong plastik putih berisikan daun dan biji ganja kering berat 450 gram. Dua bungkus koran kecil yang berisikan ganja berat 50 gram, 17 paket kecil ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat 50 gram.
Selanjutnya mengamankan dua buah plastik es yang berisikan ganja kering dengan berat 30 gram, satu bungkus plastik yang diikat karet gelang berisikan ganja kering dengan berat 20 gram. Tiga klip plastik kecil yang berisikan ganja kering dengan berat 20 gram, satu plastik bungkus ganja yang diikat kering dengan berat 10 gram.
Lalu, dua buah kantong yang berisikan ganja kering dengan berat 10 gram dan apabila dijumlahkan mencapai 1.590 gram serta satu buah timbangan digital warna hitam. Terakhir yakni satu buah HP warna putih dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga dari hasil penjualan ganja.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Iwan, BNN kemudian melakukan pengembangan kasus. Sehingga diketahuilah nama tersangka Motel. Namun penangkapan terhadap tersangka Motel, warga Gg Kepayang, RT 03, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu, BNN memancingnya dengan berkomunikasi, pura-pura sebagai pembeli.
“Transaksi dijanjikan dua hari lagi, karena barang belum ada. Kemudian Senin kita kembangkan dan tersangka ditangkap,” bebernya.
Tersangka Motel ditangkap, Senin (13/3) dirumahnya. Namun BNN tidak berhasil menemukan barang bukti dirumahnya itu. Meski begitu, BNN tetap mengamankan Motel atas dugaan peredaran, tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Ganja yang kita amankan dari Iwan itu merupakan ganja dari Motel. Sedangkan Motel mengaku, ganja didapatnya dari HN (DPO) warga diwilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara,” bebernya.
Sementara itu, tersangka Iwan mengaku bahwa perpaket dirinya menjual ganja tersebut senilai Rp 20 Ribu. Dia mengaku, target penjualan ganja tersebut kepada remaja-remaja usia produktif.
“Saya juga konsumsi sendiri. Saya dapat dari Desa Sukaraja (Muratara), sekali beli sebanyak dua ons senilai Rp 800 ribu. Perminggu saya dapat keuntungan Rp 200 ribu,” pungkasnya.










