MUARA ENIM, Buanaindonesia.com- Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak lama lagi bakal segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur tentang pengelolaan sampah. di seluruh wilayah Kecamatan.
Dengan diberlakukan Perda ini, maka siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal dikenakan denda Rp1 juta, jika membuang sampah disungai. dan atau dikenakan denda Rp500 ribu jika membuang sampah di pinggir jalan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Muara Enim, Zulkarnain melalui Wincik SH, Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Komunikasi Lingkungan BLH mengatakan, Pemkab Muara Enim segera menerbitkan Perda yang dibuat tahun 2015, tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rangka menciptakan lingkungan bersih dan sehat, mewujudkan Kabupaten Muara Enim Sehat, Mandiri, Agamis, dan Sejahtera (SMAS).
“Perda sampah ini masih digodog di Provinsi, dan menunggu verivikasi penomoran. Setelah resmi diterbitkan baru nanti kita sosialiasaikan di seluruh kecamatan di Kabupaten Muara Enim,” kata Wincik, Kamis (28/01/2016).
Dikatakannya, komitmen penegakan Perda masalah sampah dan pengendalian lingkungan ini tak hanya dari Pemkab Muara Enim saja, tetapi membutuhkan dukungan dari seluruh elemen yang ada, mulai DPRD serta jajaran Muspida. Diharapkan akan di dukung juga oleh seluruh eleman di masyarakat, forum-forum, LSM, serta Media alat komunikasi.
“Nanti setelah Perda sampah ini diresmikan akan kita sosialiasaikan langsung kepada masyarakat di Desa-desa, lewat baliho, spanduk, media radio, cetak, dan elektronik. Kemudian, kita melakukan pembinaan kepada masyarakat,”terang Wincik.
Editor: Karnadi








