Cegah Pejabat Korupsi, Kajari Baturaja Bentuk TP4D

13.153 dibaca

OKU, Buanaindonesia.com– untuk mendukung pemerintah khususnya pemerintahan kabupaten OKU dalam mempercepat penyerapan anggaran serta meminimalisir korupsi dan penyelewengan uang negara, kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Kepala kejaksaan negeri Baturaja Sugeng Sumarno SH mengatakan, pembentukan TP4D ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor : 7 tahun 20015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep – 152 /A/JA/10/2015 dan surat Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor : 3521/N.6.3/DEK.3/11/2015. maka, dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Nomor : PRINT-89/N.6.14/Dek.3/12/20.

Advertisement

Sedangkan tujuan dibentuknya TP4D ini meliputi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan / preventif dengan cara-cara berupa memberikan penerangan hukum di lingkungan isntansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa. Tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara. Kemudian melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD, untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

“TP4D ini di bentuk sesuai instruksi presiden dan surat keputusan Jaksa Agung, selain itu hal ini juga untuk mempercepat penyerapan anggaran, karena yang sering terjadi penyerapan anggaran tidak maksimal atau lambat bahkan tidak terserap, diharapkan dengan adanya TP4D ini penyerapan anggaran bisa maksimal tapi tidak ada penyimpangan,”kata Kajari Baturaja Sugeng Sumarno SH saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (19/2/15).

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, Tim juga memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum. Baik atas inisiatif TP4D, maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan. Untuk tempat dan waktu pelaksanaanya, ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan.

Selain memberika  penerangan hukum, tim Juga, memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Sekain itu, Melakukan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, dan bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.

TP4D sendiri dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum. Yang disampaikan kepada instansi pemerintah , BUMN dan BUMD.TP4D.

Sugeng juga menambahkan TP4D hanya mendampingi dan memberikan pendapat hukum, selebihnya itu merupakan kewenangan pada yang bersangkutan, Sugeng mengingatkan TP4D dibentuk bukan untuk melegalkan penyimpangan , jika ada penyimpangan tetap akan ditindak sesuai hukum dan aturan .

“TP4D untuk mendapingi dan memberikan pendapat hukum, mau mereka ikuti silahkan jika tidak itu terserah pada yang bersangkutan, perli di ingatbdan digaris bawahi “TP4D bukan sebagai bamper untuk penyimpangan” kalo ada penyimpangan tetap akan ditindak sesuai hukum dan aturan,”pungkas sugeng.

Editor: Karnadi

Bagaimana Menurut Anda?