Charles Simamora Divonis 1 Tahun 5 Bulan Kasus Narkoba.

11.606 dibaca

PALEMBANG,Buanaindonesia.com- Terdakwa khairil anwar divonis majelis hakim yang diketuai charles simamora, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan dipersidangan pengadilan negeri palembang selasa kemarin.

Menurut majelis hakim bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur pasal 127 (1) UU. No.35 /tahun 2009 .

Advertisement

Hal ini didasar atas fakta-fakta dan keterangan para saksi yang mana terdakwa telah benar melakukan penyalah gunaan narkotika golangan 1 jenis sabu. Karena atas pertimbangan majelis hakim terdakwa divonis pidana selama 1 tahun dan 5 bulan penjara.

Lebih lanjut ketua majelis memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, sedangkan barang bukti yang disita dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

“Atas vonis yang diberikan ini, apakah terdakwa dan jaksa menerima atau menolak putusan ini?, Jika menerima maka putusan ini dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar charles. selasa 15 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Palembang.

sementara itu jaksa penuntut Rini Purnamawati dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya sepakat menyatakan menerima.

“Saya menerima vonis tersebut”,ujar terdakwa kepada majelis hakim dan sidang ditutup. (Rahman – Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?