MURATARA, Buanaindonesia.com – Permasalahan antara Perusahan PT Buana Sriwijaya Sejaterah (BSS) dengan masyarakat Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara yang tak kunjung usai, Membuat anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Muratara mendesak PT BSS untuk segera menyediakan lahan plasma yang dijanjikan.
Penyediaan lahan plasma tersebut dijanjikan perusahaan karena sebelumnya terdapat masalah persengketaan lahan perkebunan milik masyarakat, namun hingga saat ini janji tersebut belum kunjung terealisasi.
Wakil Ketua II DPRD Muratara, I Wayan Kocap akhirnya angkat bicara terkait permasalahan yang berlarut-larut tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil eksekutif yang ada kaitannya dengan permasalahan ini, sebab kami menilai belum ada tindak lanjut dari kesepakatan rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya,” kata Wayan sapaan akrabnya.
Dilanjutkannya, pememanggilan tersebut bertujuan agar eksekutif-eksekutif terkait dan PT BSS dapat menyelesaikan dengan segera permasalahan yang ada.
“Menurut kesepakatan pada rapat sebelumnya, Pemkab Muratara akan memfasilitasi penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan dengan batas waktu selama 14 hari, usai pelaksanaan rapat koordinasi PT BSS, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Akan tetapi kenyataannya sampai dengan sekarang belum juga ada hasil. Artinya memang tidak ada itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan masalah,” ucap Wayan dengan nada kesal.
Menurutnya, permasalahan yang terjadi terhadap masyarakat di Desa Biaro Lama, dimulai dari pihak PT BSS yang tidak dapat merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat, sedangkan sesuai Undang-Undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dimana kewajiban perusahaan harus membangun lahan plasma untuk masyarakat berdasarkan aturan hubungan rumah tangga yang baik. “Tapi kenyataannya tidak terealisasi, sehingga menjadi salah satu permasalahan antara warga dengan perusahaan,” tutur Wayan.
Permasalahannya antara PT BSS dengan masyarakat di Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo karena perusahaan belum memenuhi keinginan masyarakat untuk menukar gulingkan lahan plasma untuk masyarakat.
“Perusahaan jangan hanya menyediakan lahan inti saja, lahan plasma untuk masyarakat juga harus disediakan, karena itu jelas diatur oleh UU. Kami akan melakukan koordinasi dengan anggota yang lain dahulu untuk menjadwalkan memanggil eksekutif dan perusahaan berkenaan dengan belum ditindaklanjuti hasil rapat bulan kemarin, apa yang membuat eksekutif belum melakukan mediasi antara perusahaan dengan masyarakat Desa Biaro Lama,” pungkasnya.
Editor : Juan








