LUBUKLINGGAU, Buanaindonesia.com – Eing Iskandar (33) warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, divonis delapan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Lubuklinggau, pada saat pembacaan putusan di ruang Cakra, Rabu (30/9), akan tetapi terhadap putusan tersebut, terdakwa masih belum ditahan.
Kasus yang menewaskan Brigpol Barry Firman Wijaya (32), personel Brimob Kompi 7 Ogan Ilir, Januari lalu di portal L41 PT Bina Sain Lestari (BSL), Desa Sungai Pinang pada 23 Januari 2015 sekitar pukul 07.00 WIB
Sidang yang dikawal oleh ratusan personil dari Polres Lubuklinggau, Polres Musi Rawas, Detasemen B Pelopor Brimob Polda Kompi Petanang dan Polisi Militer tersebut awalnya berlangsung dengan tertib, bahkan pengunjung sidang lebih didominasi oleh anggota Polri baik yang berpakaian seragam ataupun bebas.
Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Eing Iskandar sudah duduk di kursi pesakitan, didampingi Penasehat Hukum Riko Saputra dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Setiawan. Tidak lama berselang Ketua majelis, Syafrizal Fakhmi didampingi hakim anggota , Benny Arisandy dan Hendri Agustian, serta Panitera Pengganti Hasahatan Sormin masuk ke ruang sidang.
Ketua PN Lubuklinggau, Puji Harian, melalui Humas PN Klas IB Lubuklinggau, Eddy Sembiring, menjelaskan bahwa terdakwa Eing Iskandar memang telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Fahrizal Fakhmi, didampingi hakim anggota Benny Arisandy dan Hendri Agustian, serta panitera HT Sormin. Namun perintah eksekusi pada hari itu juga (pasca pembacaan vonis) tidak dapat dilakukan.
“Saat putusan dibacakan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” ungkap Eddy.
Artinya, lanjut Eddy, masih ada jedah waktu 7 hari bagi terdakwa untuk menentukan menerima vonis yang dijatuhkan atau sebaliknya melakukan upaya hukum (banding). “Dengan vonis yang telah dijatuhkan itu artinya tidak ada lagi kewenangan PN, kalau terdakwa Banding kewenangan berpindah ke PT,” bebernya.
Ditambahkannya Eddy, dalam waktu 7 hari terdakwa belum bisa ditahan karena terhitung 19 Agustus 2015, penahanan terdakwa sudah ditangguhkan. “Setelah 7 hari, atau bisa kurang dari 7 hari, bila terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan maka seketika itu juga dapat dilakukan eksekusi oleh kejaksaan, kalaupun tedakwa banding maka menjadi kewenangan PT untuk menentukan status tahanan terdakwa,” ungkapnya.
Sementara itu, pembacaan vonis terhadap terdakwa Eing Iskandar, dilakukan di sidang PN Lubuklinggau, Rabu (30/9). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. Atas dasar tersebut, terdakwa dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Setiawan, yang meminta terdakwa dipidana 11 tahun penjarah.
Atas vonis tersebut terdakwa tidak langsung menerima melainkan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mendengar jawaban terdakwa majelis memberikan waktu 7 hari kepada semua pihak (terdakwa-JPU) yang tidak puas terhadap putusan tersebut untuk melakukan upaya hukum, sebelum mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.
Tak ayal, hal itu diduga memicu rasa tidak puas keluarga korban, karena tidak ada kejelasan apakah selama 7 hari tersebut terdakwa ditahan atau tidak. Hal itu juga sempat memicu ketegangan. Namun kondisi berhasil dikendalikan karena pihak pengamanan dari Polres Lubuklinggau dan Polres Mura sudah siaga sebelum sidang berlangsung hingga sidang berakhir.
Pasalnya keluarga korban mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau langsung mengeluarkan perintah eksekusi terhadap terdakwa yang telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun perintah eksekusi tersebut tidak dapat dipenuhi PN karena terdakwa tidak langsung menerima putusan tersebut.
Editor : Juan








