BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Perseteruan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy kian memanas. Mulai dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah hingga Dewan Pengurus Cabang dibeberapa daerah melaporkan Lukman Edy ke polisi.
Tak terkecuali DPC PKB Kabupaten Musi Banyuasin, melalui Ketua Lakum HAM PKB Kabupaten Muba ikut melaporkan Lukman Edy atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Partai Kebangkitan Bangsa ke Mapolres Musi Banyuasin
Laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap PKB dilaukan oleh Ketua Lakum HAM PKB, diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muba.
Ketua Lakum HAM PKB Fahmi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan atas laporan tersebut.
“Ya benar, hari ini kita juga melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres Muba terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik PKB”, jelasnya.
Pernyataan Lukman Edy yang telah dikutip diberbagai media telah memunculkan berbagai reaksi ditengah masyarakat, mulai dari internal maupun eksternal PKB.
“Pernyataan saudara Lukman Edy telah diklarifikasi oleh PKB dan yang pada pokoknya menyatakan pernyataan saudara Lukman Edy tidak benar”, imbuhnya.
Maka dari itu, dirinya memandang bahwa hal-hal yang dilakukan Lukman Edy dapat memenuhi unsur pidana yang diatur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa atau DPW PKB Jawa Tengah melaporkan Lukman Edy ke polisi. pada Selasa, 5 Agustus 2024.
Mantan Sekretaris Jenderal PKB tersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah Karna diduga memfitnah partai berlambang bola dunia tersebut.
Lukman dipolisikan Karna diduga telah memfitnah partai PKB saat mememberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di kantor PBNU belum lama ini
Seperti di kutip dari Tempo, Lukman mengaku menjadikan forum itu untuk menyampaikan tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin terhadap partai tersebut.
Salah satu pernyataan yang membuat Lukman Edy di polisikan. Antara lain adalah pernyataan terkait tranfaransi tata kelola keuangan PKB








