DPMPTSP Banyuasin Klarifikasi: Uang Kelebihan Bayar Telah Dikembalikan ke Kas Daerah

6.307 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin memastikan bahwa seluruh kelebihan pembayaran kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 telah dikembalikan ke kas daerah.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si, yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Banyuasin, dalam surat klarifikasi bernomor 900/—/DPMPTSP/1/2025 tertanggal 19 September 2025.

Advertisement

Surat tersebut merupakan jawaban atas permintaan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin Nomor 700/1198/INSPEKTORAT-INV/2025 tanggal 18 September tertulis

Dalam surat resmi tersebut, Ali Sadikin menjelaskan bahwa pengadaan barang dan mesin pada kegiatan tahun anggaran 2024 dilaksanakan oleh pihak ketiga, yaitu CV. Yudi Hasanah.

“Terhadap kelebihan pembayaran atas kegiatan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai,” Kata Ali pada wartawan Buanaindonesia.co.id jum’at (31/10/25)

Ali menambahkan bahwa pengembalian telah dilakukan oleh pihak ketiga. Sebagai bukti, DPMPTSP juga melampirkan tanda bukti pengembalian dari Bank Sumsel Babel sebanyak dua lembar dokumen resmi.

Ali menegaskan, langkah pengembalian ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Banyuasin dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan Inspektorat, sekaligus upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp800,6 juta pada dua dinas, yakni DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp800 Juta di Dua Dinas Banyuasin

Sebagian dana telah dikembalikan sebelum laporan audit final diterbitkan, dan sisanya kini telah diselesaikan berdasarkan bukti setor yang disampaikan kepada Inspektorat.

“Dengan telah dikembalikannya dana ke kas daerah, DPMPTSP Banyuasin telah menindaklanjuti sepenuhnya temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” randas Ali Sadikin.

Bagaimana Menurut Anda?