Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde: Jaksa Bacakan Dakwaan, Alex Noerdin Ajukan Eksepsi

5.423 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengembangan kawasan Pasar Cinde, Kamis (30/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH ini menghadirkan empat terdakwa: H. Alex Noerdin, H. Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi. Keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait kerja sama proyek Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum.

Advertisement

Jaksa Bacakan Dakwaan: Negara Rugi Rp137,7 Miliar. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan surat dakwaan yang menyoroti penyimpangan dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum.

Menurut jaksa, perjanjian kerja sama itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proyek strategis tersebut mangkrak dan tidak selesai sesuai target.

“Hingga batas waktu penyelesaian pada 20 Februari 2021, progres pembangunan baru mencapai 16,67 persen. Akibatnya, kontrak proyek diputus melalui surat Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tertanggal 25 Februari 2022,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan para terdakwa menguntungkan PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137,7 miliar.

Lokasi dan Pasal yang Dikenakan JPU menyebut tindak pidana tersebut dilakukan di sejumlah tempat, antara lain:

Kantor Dinas PU Cipta Karya Sumsel,

Kawasan Pasar Cinde Palembang,

Kantor PT Magna Beatum di Palembang dan Jakarta,

serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi, Alex Noerdin Ajukan Keberatan

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi.
Tiga terdakwa — Harnojoyo, Raimar Yousnaidi, dan Eddy Hermanto — memilih tidak mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Namun mohon diberikan salinan berkas perkara,” ujar tim penasihat hukum Harnojoyo di ruang sidang.

Berbeda dengan tiga rekannya, terdakwa Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Sidang lanjutan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025 mendatang.

Sidang Dilanjutkan 17 November 2025

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dengan penetapan jadwal sidang lanjutan.
Agenda berikutnya akan diisi dengan pembacaan eksepsi dari pihak Alex Noerdin, yang disebut sebagai salah satu terdakwa utama dalam perkara dugaan korupsi megaproyek Pasar Cinde tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek Pasar Cinde yang digadang-gadang sebagai pusat perdagangan modern tak kunjung selesai dan justru menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Penukis: Henri

Editor: Diding Karnadi

Bagaimana Menurut Anda?