JAKARTA, Buanaindonesia.com- DPR mengeluh kecilnya anggaran mengatasi kebakaran hutan dan lahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemda seharusnya meminta partisipasi perusahaan-perusahaan yang lahannya luas, khususnya di wilayah kebakaran hutan dan lahan,” kata Ketua Komisi Sosial DPR, Saleh Partaonan Daulay, seperti dilansir dilaman Tempo, Selasa, 3 November 2015.
Menurut Saleh upaya pemadaman kebakaran selama ini masih berpusat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sementara, BNPB sejauh ini masih terus mengandalkan bantuan TNI, Manggala Aghni, pemerintah daerah, Satgas BNPB, perusahaan dan masyarakat. Padahal, anggaran pemerintah daerah untuk ini masih minim.
Saleh meminta pemerintah daerah turut serta mengajak perusahaan yang berada di sekitar lokasi kebakaran hutan. Hal ini dapat membantu meringankan upaya pemadaman kebakaran karena ebakaran hutan yang terjadi saat ini telah menjadi tanggung jawab semua pihak.
Dari hasil temuan anggota DPR saat reses ke Sumatera Selatan, Saleh mengatakan BNPB masih terus berupaya memadamkan api. Ada empat cara yang digunakan oleh BNPB, yaitu pemadaman langsung secara manual dengan mengarahkan pasukan darat. Lalu pemadaman lewat jalur udara dengan water bombing, hujan buatan, dan pembuatan kanal blok di lahan-lahan gambut.
Pemadaman ini juga akan terus dilakukan hingga titik api hilang. Walaupun beberapa lokasi sudah diguyur hujan, hal ini tak lantas membuat BNPB menarik pasukannya.
Saleh Daulay menjelaskan ada modus baru dalam pembakaran hutan dan lahan. Informasi itu dia peroleh setelah pertemuan dengan Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Iza Padri.
“Ada orang-orang yang sengaja melakukan pembakaran dan selanjutnya menuduh perusahaan tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Modus baru ini menyulitkan kepolisian mendapatkan bukti-bukti keterlibatan pihak swasta dalam pembakaran hutan. Sejauh ini ada tiga perusahaan yang didakwa melakukan pembakaran dan akan diproses sesuai aturan hukum. Sementara itu, masih banyak perusahaan lain yang juga masih dalam proses penyedilikan.
Dalam proses di lapangan, proses penegakan hukum diserahkan sepenuhnya pada kepolisian. Sementara, BNPB hanya bisa memberikan keterangan dan data-data jika dibutuhkan. (Ward)







