

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hari ini, Senin 6 Maret 2017 Menggelar Rapat Istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW), Srikandi Ningsih, dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Lucyanti Pahri. PAW Srikandi Ningsih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.16-2065 tanggal 6 Februari 2017
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas mengambil sumpah jabatan. Menurut Giri Proses PAW yang dilaksanakan hari ini, Senin 6 Maret 2017 sudah sesuai dengan aturan
“Proses PAW ini, sudah sesuai dengan undang-undang MD3, No 17 Tahun 2014, Anggota yang baru agar dapat segera menyesuaikan dengan lingkungan yang baru, dan mempelajari Tata Tertif dan Kode Etik DPRD Sumsel,”kata Giri

Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin, mendengar nama (Srikandi Ningsih ) anggota DPRD Sumsel yang baru dilantik memuji “Alangkah bagusnya namanya,”Candaan Alex disambut, tawa anggota DPRD Sumsel di ruangan sidang DPRD Sumsel.
Selanjutnya, Orang nomor satu di Sumsel mengucapkan selamat, dan menyarankan segera koordinasi dengan Pak Sekwan untuk masuk pansus.
“Langsung masuk Pansus, dan urus yang lain biar dapat SPJ,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Sumsel H Joncik Muhammad akan menempatkan posisi Srikandi untuk mengisi kekosongan di Komisi III DPRD Sumsel.
“Akan kita tempatkan di Komisi III untuk mengoptimalkan kinerja Fraksi PAN untuk menjalankan aspirasi rakyat,” ujar Joncik Muhammad

Sebelum Rapat PAW juga digelar Rapat Paripurna XXIII. Jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (perda) Provinsi (BP3) terhadap pendapat Gubernur Sumsel atas 10 (sepuluh) Raperda Inisiatif DPRD Sumsel. Rapat di geduang yang sama,
Adapun Pendapat DPRD provinsi Sumsel terhadap sepuluh Raperda inisiatif DPRD Sumsel. Pertama Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa, Kedua Raperda penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan, Ketiga Raperda penyelesaian batas daerah antar Kabupaten/Kota. Keempat Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, dan pembudi daya ikan. Kelima Raperda

pembentukan perseroan terbatas badan usaha milik daerah perternakan, Keenam Raperda pengawasan izin lingkungan hidup, Ketujuh Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Kedelapan Raperda penanggungan kemiskinan, Kesembilan Raperda pelestarian cagar budaya dan Kesepuluh Raperda ketahanan keluarga.
Pendapat DPRD Sumsel Terhadap Pendapat Gubernur Sumsel diantaranya masalah anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa
“Anak Yatim Piatu dan kaum Duafa mempunyai ruang lingkup yang mendetail dibandingkan dengan raperda penanggulangan kemiskinan,”kata Rizal Kenedi jubir BP3 DPRD Sumsel, Senin 6 Maret 2017
Sedangkan, raperda penanggulangan kemiskinan obyek yang diatur lebih luas lagi termasuk kawasan kumuh (ADV)







