PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Dua Terdakwa, Syaiful Bahri,SP (pegawai Dinas Kehuatan dan Perkebunan Banyuasin kabupaten Banyuasin), dan Drs Amir Fauzi, MM ( Kaban PMD Non Aktif Kabupaten Banyuasin) dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi mark up dana pemakaman di Bintang Campak kabupaten Banyuasin Sumsel.

Dalam Sidang yang digelar dipengadilan negeri klas 1A Khusus Palembang, dipimpin oleh Abu Hanafia,SH.MH, dengan agenda pembacaan tuntutan.Kamis (27/8). Jaksa kejari Banyuasin, Gunawan SH, mengganjar masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Menuntut terdakwa selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara” ujar Gunawan.
Selain itu juga didalam tuntutanya dinyatakan bahwa membebankan terdakwa, Syaiful Bahri untuk membayar uang pengganti sebesar satu miliyar tujuh puluh juta tiga ratus delanpan puluh lima ribu enam ratus dua pulum lima ribu rupiah
“Uang pengganti ini dibayarkan selambat-lambatnya, dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menututpi uang pengganti maka diganti dengan penjara 9 bulan” ujarnya.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut Gunawan, sesuai dengan ketentuan, maka barang yang dititipkan kepada penuntut umum berupa uang sebesar 180 juta rupiah, dua sertifikat hak milik atas tanah, disita oleh negara untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Editor: Karnadi








