BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Terkait dugaan Mark Up tanah kuburan di dusun Bintang Campak, Kelurahan Sterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai akhirnya menetapkan 2 tersangka yang merupakan pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Banyuasin.
Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup termasuk pengakuan dari kedua tersangka, namun sayangnya pihak Kejari belum mau memberikan keterangan mengenai nama atau inisial dari kedua tersangka tersebut
“Kami punya pertimbangan atau strategi agar tersangkanya bisa dijerat hukum. Kalau beritanya muncul di media nanti bisa kabur tersangkanya,“ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Suwito SH diruang kerjannhya selasa (23/09/14)
Pihak kejaksan juga belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dengan alasan tidak mau kecolongan karna buru-buru melakukan penahanan, sebab masa penahanan di kejari cuma 20 hari, di pengadilan 30 hari serta diperpanjang lagi 30 hari lagi
“Jika buru-buru melakukan penahanan hawatirnya tersangka bakal lepas akibat berkasnya belum rampung tapi masa penahanan telah habis,” paparnya
Selai sudah menetapkan 2 tersangka, kejari Pangkalan Balai juga sudah menyita aset bergerak dan tidak bergerak.
“Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai 2 miliar. Ini kasus pertama dan besar terjadi di Banyuasin. Untuk aset yang kami sita berupa mobil propit, rumah dan kebun milik tersangka. Sebab saat ditanya kedua tersangka tidak mampu mengembalikan uang negara hasil korupsi,“ kata Suwito.
Sebelumnya kejaksaan telah memintai keterangandari para saksi termasuk mantan kepala Dinas Kebersiahan Pertamanan dan Pemakaman juga para pemilik tanah kuburan.







