Ganja Terindikasi Tercampur Makanan di Rumah Makan

12.073 dibaca

LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com – Peredaran ganja semakin marak di Kawasan Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, sehingga peredarannya terindikasi digunakan oknum rumah makan dalam mencampuri masakan yang disajikan.

IMG-20150416-02850Hal ini sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)Lubuklinggau, Ibnu Mudzakir. Dalam perbincangannya menjelaskan bahwa ganja memiliki kandungan zat yang bernama Tetrahydrocannabinol (THC). Adapun zat ini sifatnya bila digunakan dengan takaran yang sedikit membuat seseorang mengonsumsinya bertambah nafsu makan.

Advertisement

“Untuk ganja sendiri, beberapa rumah makan seperti di Kota Bogor, Jakarta dan Bandung memang positif dalam memasak makanan dicampuri ganja, khususnya ini ditemukan di rumah makan Padang. Namun untuk peredaran di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, tim kita sudah melakukan investigasi memang belum ada. Tapi indikasinya pasti ada walaupun kadarnya rendah, nah kami belum memastikan terkait kegunaannya,” jelasnya, Senin (23/11/15).

Namun, ia menuturkan bahwa ganja yang termasuk narkotika golongan I apabila digunakan secara terus menerus, efeknya dapat menyerang ke sistem otak.

“Ganja termasuk narkotika golongan I, sehingga efeknya luar biasa. Memang sedikit-sedikit, lama kelamaan efeknya menyerang ke sistem saraf otak. Contoh orang yang mengonsumsinya akan merasa malas untuk bekerja. Tapi makannya banyak, sehingga kegiatannya lebih banyak dipakai untuk makan dan tidur,” terang dia.

Untuk itulah, ia mengkhawatirkan jika ganja digunakan oleh pelajar ataupun mahasiswa sangat berbahaya dan merusak masa depan.

“Kalau untuk di Lubuklinggau dominan digunakan pelajar maupun mahasiswa dicampur dalam rokok. Ini sangat berbahaya apalagi ganja narkotika golongan I yang paling tinggi karena akan merusak masa depan anak itu sendiri,” tuturnya.

Saat disinggung akibat oknum yang menggunakan dan melakukan peredaran ganja secara pandangan hukum, ia menjawab dapat di penjara seumur hidup.

“Bagi orang yang mengguna ganja akan diancam pasal 127 dengan pidana penjara 4 tahun. Adapun untuk Pengedar dikenakan pasal 111 dengan pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati,” pungkasnya.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?