MUARA ENIM, Buanaindonesia.com –
Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muara Enim Syachril, SH mengungkapkan bahwa untuk menjadi seorang pengumpul zakat harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat. Dalam hal ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Jika ada pengumpul zakat tanpa izin dari Baznas, maka terancam sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp50 juta,” tutur Syachril, SH di sela kegiatan training center MTQ tingkat Kecamatan Muara Enim di Masjid Al Ittihadia Muara Enim, Kamis (23/06/2016).
Ketentuan ini, terang Syachril, sesuai pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dimana setiap orang, sekolah, lembaga dan lainnya dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tanpa izin oleh pihak yang berwenang maka akan mendapat sanksi dan denda tersebut.
Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk menjadi pengumpul zakat harus mendapat izin dan SK secara tertulis dari Ketua Baznas Muara Enim dengan membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) secara resmi, agar tidak terjerat dalam sanksi dan pidana yang telah ditentukan.
“Kalau UPZ sudah dibentuk silahkan laporkan kepada Baznas Muara Enim, SK dari Ketua Baznas akan dikeluarkan dengan mudah, namun pengurus UPZ tetap harus berkoordinasi dengan Baznas,” tegas Syachril.
Ditambahkan Syachril, pada 2016 ini penerimaan zakat melalui Baznas Kabupaten Muara Enim ditarget Rp1,5 milyar. Sejauh ini dari periode Januari-Juni sudah terkumpul Rp 600 juta. Apabila tahun ini hanya terkumpul Rp1 milyar syukur Alhamdulillah.
“Kita juga mneghimbau kepada PNS, POLRI dan TNI di Kabupaten Muara Enim yang sudah cukup nishab untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Muara Enim ataupun UPZ yang sudah dibentuk dan dilantik kepengurusanya, karena sekarang sedikitnya sudah ada 30 UPZ resmi dan memiliki SK dari Ketua Baznas Muara Enim,” punkasnya.








