LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com- Berbagai cara dilakukan bandar narkoba agar dirinya lolos dari penangkapan, salah satunya Ani Warinayani (37) seorang ibu rumah tangga (IRT). Ia bahkan menyimpan belasan paket sabu di dalam bajunya, saat hendak dibekuk oleh tim reserse narkoba Polres Lubuklinggau, Rabu (19/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ani memang tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya yang berada, di jalan Pelita RT 07 Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Namun anggota tentu tidak bisa begitu saja melakukan penggeledahan terhadap seorang wanita.
“Kebetulan dalam tim yang kami turunkan kali ini, terdapat Polwan sehingga penggeledahan terhadap Ani tidak terhambat,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Ismail.
Pada penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sedikitnya 10 paket kecil sabu-sabu, 21 paket klip sisa bekas pakai, 2 unit hp, uang tunai Rp 930.000, 2 pack plastik klip kosong dalam keadaan baru, 1 pipet runcing ukuran besar, sedangkan , 1 unit timbangan digital ditemukan di depan rumah kontrakan tersangka.
“Tersangka berhasil kami tangkap dengan teknik penangkapan under cover buy dan survailance atau pembuntutan. Saat ini Ani masih dilakukan pemeriksaan secara intensiv oleh penyidik, bagaimana dirinya mendapatkan barang tersebut,” terang Ismail sapaan akrabnya.
Atas perbuatannya tersebut, Ani terancam dihukum minimal 4 tahun karena melanggar pasal 112 dan 114 UU Narkotika.
Editor: Karnadi








