
PALEMBANG,Buanaindonesia.com-Janji Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri untuk menangkap para direktur enam perusahaan yang diduga menjadi biang kebakaran hutan dan lahan ternyata omong belaka (omdo). Pasalnya, hingga waktu yang dijadwalkan, penangkapan gagal dilakukan.
Para awak media di Palembang mencoba mencari informasi terkait perkembangan rencana itu. Hasilnya, tidak ada sama sekali penangkapan terhadap pimpinan-pimpinan perusahaan yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova membantah ada agenda penangkapan tersebut. Padahal, sehari sebelumnya, Kapolda Sumsel secara tegas mengatakan akan menangkap direktur enam perusahaan tersebut selama dua hari dan paling lambat hari ini.
“Itu salah tulis, bukan hari ini (kemarin) atau besok (hari ini) ditangkapnya,” ungkap Djarod, Rabu (16/9).
Baca juga : 50 Penyidik Mabes Polri Bantu Ungkap Kebakaran Hutan di Sumsel
Bakar Lahan, Direktur 6 Perusahaan di Sumsel Bakal Ditahan
Menurut dia, meski status enam perusahaan tersebut sudah sidik, perlu banyak waktu untuk membuktikan apakah benar-benar terbukti atau tidak. Bahkan, saat ini penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Memerlukan banyak waktu, tapi kalo terlibat pasti ditahan,” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini jumlah perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang ditingkatkan menjadi penyidikan bertambah lima perusahaan dari 21 perusahaan yang diselidiki. Sehari sebelumnya, ada enam perusahaan yang disidik.
“Update terakhir total perusahaan yang naik ke penyidikan ada sebelas,” pungkasnya.
Kemarin, Selasa (15/9), Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri mengungkapkan, dari barang bukti dan pemeriksaan, enam perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan kelalaian sehingga lahannya terbakar. Pihak yang bertanggungjawab dalam kebakaran tersebut dibebankan kepada pimpinan tertinggi perusahaan.
“Ada enam perusahaan yang proses hukumnya kini dinaikkan jadi penyidikan. Pimpinannya atau direkturnya kita tetapkan tersangka,” ungkap Iza, Selasa (15/9).
Ke enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan hutan tanaman industri tersebut sebelumnya diperiksa di beberapa polres. Yakni dua di Polres Banyuasin, satu di Ogan Komering Ilir, satu di Musi Banyuasin, dan dua di Polda Sumsel. Total lahan yang terbakar akibat perusahaan tersebut sebanyak 3.400 hektar.
“Hari ini atau besok, direktur enam perusahaan akan kita jemput untuk dilakukan penahanan,” tegasnya. (Erwan – Ward)








