Jumlah Pengguna Kendaraan Bermotor Dari Kalangan Pelajar di Musirawas Menurun, ini Alasannya

11.725 dibaca
Jumlah Pengguna Kendaraan Bermotor Dari Kalangan Pelajar di Musirawas Menurun, ini Alasannya
Kasat Lantas Polres Musi Rawas AKP Budi H Sutrisno, SH, SIK

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Larangan Pelajar gunakan Kendaraan Bermotor dijalan sudah dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Musi Rawas, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini. Walaupun masih terdapat beberapa Pelajar yang gunakan sepeda motor dijalan, namun secara kalkulatif terjadi indeks penurunan jumlah pelajar menggunakan kendaraan roda dua tersebut.Iklan rumah banyuasin

Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata, SIK melalui Kasat Lantas Polres Musi Rawas AKP Budi H Sutrisno, SH, SIK menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini memang sudah terlihat penurunan indeks penggunaan kendaraan bermotor oleh Pelajar di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini di juga didukung oleh kesadaran para pelajar untuk tidak mengendarai motor ke sekolah.

Advertisement

“Hingga kini pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan, selain itu juga pihaknya telah melaksanakan Mou (memorandum of understanding) dengan beberapa Sekolah, melalui kesepakatan tersebut, jumlah Pelajar yang masih menggunakan sepeda motor Alhamdulillah berkurang.”

Hal ini juga berkat kerjasama yang baik dari Pihak Sekolah dan Wali Murid, sehingga para pelajar yang masih kedapatan menggunakan sepeda motor ke sekolah akan dikenakan sanksi oleh Pihak Sekolah, bagi yang kedapatan di luar lingkungan sekolah, kami tindak menggunakan Tilang.  Dan untuk di Musi Rawas sendiri, masyarakat sudah memahami terkait larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Kemudian ditambahkan oleh Budi ia juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah, untuk membuat regulasi dalam bentuk perda ataupun surat edaran ke setiap sekolah, untuk menjadikan persyaratan baru dalam bentuk administrasi sebelum masuk sekolah, pada tahun ajaran baru nanti. Administrasi tersebut berupa surat pernyataan yang diketahui orang tua/wali, yang berisikan surat ketentuan Pelajar untuk bersedia tidak menggunakan kendaraan bermotor sendiri ke sekolah sebelum memiliki SIM ataupun berusia 17 tahun, sehingga diharapkan dalam hal ini menjadi tanggung bersama, yang tujuannya murni, hanya untuk mencegah Pelajar terlibat pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Bagaimana Menurut Anda?