PALEMBANG, buanaindonesia.com- Kepala Desa diharapkan berhati-hati dalam menggunakan dana anggaran dari dana Alokasi Dana Desa (ADD). Karena kalau tidak sesuai dengan Daftar Usulan Rencana kegiatan (Durk) bisa dipidana seperti yang dialami oleh Kepala Desa Sumberseko, Riyatno bin Jamin. Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering ulu Timur (OKUT).
Awalnya mereka mengajukan dana sebesar Rp 65 juta, rincian diperuntukan untuk keperluan desa diantara, untuk pembuatan sepanduk dalam rangka bulan bakti gotong royong, untuk menunjang kegiatan gotong royong.
Selanjutnya untuk kegiatan penaman pohon, bibit buah mangga dan jarak pagar. Serta untuk membantu PKK, Karang Taruna dan rehab kantor desa. Namun terdakwa tanpa musyawarah melakukan kegiatan diluar dari Daftar Usulan Rencana kegiatan (Durk) dan mereka juga memalsukan tanda tangan peserta musyawarah sehingga mendapat pengesahan dari Dinas PMD Kabupaten OKUT sehingga uang itu cair.
Setelah cair mereka mempunyai rencana lain, karena kondisi kantor masih bagus akhirnya mereka mengalihkan untuk pembuatan siring di dusun II desa yang sama.
Dalam pembuatan siring di Dusun II tersebut kepala Desa hanya menyiapkan bahan-bahannya saja, seperti semen dan pasir dikelola oleh kepala desa tersebut sehingga terjadi kemacetan. Sedangkan upah tukang masyarakat menyiapkan sendiri sehingga pembangunan siring terputus-putus.
Karena tidak sesuai dengan usulan awal akhirnya terdakwa membuat laporan fiktif sesuai dengan yang diusulkan.
Sementara itu, Berdasarkan perhitungan Tim ahli dari Dinas Pekerjaan umum Cipta Karya dan tata Ruang Kabupaten OKUT, siring yang dibangun di Desa Sumbersuko tersebut menghabiskan dana Rp 16 juta dan juga tidak sesuai dengan Durk.
Dalam rangka untuk mengetahui kerugian uang negara, Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan penyimpangan dana sebesar kurang lebih Rp 38 juta.
Akhirnya dari ketidaktahuan tersebut masuk diranah hukum dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU), RA.Dhini Ardhani, SH, menuntut Riyatno dengan ancaman pidana. Melakukan tindak pidana korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Riyatno kepala Desa sumbersuko tersebut bisa dikenakan tindak pidana korupsi pasal 64 karena telah melakukan penyimpangan uang negara,”ujarnya.
Sedangkan sidang hari ini, Rabu (5/3) Riyatno mengadakan pembelaan (pledoy) tanpa didampingi penasehat hukum. Dalam pembacaan surat pledoy tersebut dia mengatakan tidak merasa keberatan apa yang disangkakan oleh JPU dan keterangan saksi sebelumnya.
“Saya tidak merasa keberatan atas keterangan saksi dan tuntutan JPU,” ujar Riyatno, saat membacakan pledoy dihadapan majelis hakim, rabu (5/3) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Jalan Kapten A.Rivai.
Dia mengatakan, bahwa dirinya tidak memahami mengenai ketentuan penggunaan dana ADD, sehingga ia mengalihkan dana seharus untuk pembangunan rehab kantor ke siring “.
“Karna Kondisi kantor masih agak bagus lalu saya alihkan ke pembangunan siring, saya tidak tau kalau itu menyalahi,”jelasnya.
Untuk itu, dirinya menyampaikan penyesalan dihadapan majelis hakim dengan mengganti mengganti uang Rp 65 juta. Yang diserahkan melalui JPU untuk dikembalikan kas Negara.
“Saya minta kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan hukuman seringan-ringannya,”ujar Riyatno. (Ward)







