Kejam, Usai Konsumsi Sabu Kakak Ipar Perkosa Adik Ipar Didalam Mobil

22.934 dibaca
Kejam, Usai Konsumsi Sabu Kakak Ipar Perkosa Adik Ipar Didalam Mobil
Saiful (35) Warga Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara. Tersangka Pemerkosa dan pemilik Senpi rakitan diamankan di Polres Mura. Jum'at (25/08/17)

BUANAINDONESIA.CO.ID, MURATARA – Belum lepas dari ingatan seorang ayah memperkosa anak tirinya berusia 10 tahun, kini seorang kakak ipar bernama Saiful (35) Warga Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, yang melakukan perbuatan bejat dengan merenggut kehormatan adik iparnya SA (17) yang masih duduk di bangku SMA.

Pemerkosaan itu dilakukan di dalam mobil pelaku, pada Minggu (2/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di Simpang PT Galtam Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Advertisement

Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Satria Dwi Dharma, SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Berthu, STK menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan dan invetigasi Tim, yang mana kejadian ini berawal pada saat korban (SA) bersama Pelaku yang merupakan kakak ipar korban bersama satu anggota keluarga lain hendak kembali ke Desa Pangkalan dari liburan. Saat di tengah jalan, Pelaku menurunkan anggota keluarganya dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat dengan korban. Karena takut dengan ancaman Pelaku yang memiliki senpira, Keluarga korban yang lain turun dan mengetahui Pelaku pergi bersama SA.

” Saat berdua di dalam mobil itulah, tersangka langsung memperkosa korban, dengan dibawah ancaman pisau, tersangka dengan membabi buta langsung merobek baju korban serta melukai tangan korban hingga berdarah. Dan berhasil memperkosa korban di dalam Mobil milik tersangka. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban diturunkan di pinggir Jalan Lintas Sumatera.” Katanya.

Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Setelah menerima laporan tersebut, tim buser langsung memburu tersangka. Dan akhirnya pelarian tersangka usai, setelah berhasil ditangkap tim buser Polres Mura Jum’at (25/08/2017) pukul 01.30 dini hari.

“Saat akan ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan, namun atas kesigapan anggotanya, tersangka berhasil kita melumpuhkan. Dari tangan tersangka, berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senpira (senjata api rakitan) jenis laras pendek, beserta 3 (tiga) amunisi aktif kaliber 9 mm”. Sambungnya.

Kini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres Mura. berdasarkan hasil penyidikan sementara, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 (dua belas) tahun penjara. Pihaknya masih mendalami terkait kepemilikan Senpira dan keterlibatan Tersangka dengan tindak pidana lainnya. “Tersangka mengakui tega memperkosa karena terpengaruh Narkotika jenis Sabu-Sabu”. Tukas Ipda Berthu  (Era)

Bagaimana Menurut Anda?